Tunggu 14 Hari Nol Kasus untuk Masuk Zona HijauBERITA LAINNYA
Tunggu 14 Hari Nol Kasus untuk Masuk Zona Hijau

Diskominfo Kota Tanjungpinang -  Selama tujuh hari belakang Kota Tanjungpinang berada dalam kondisi zero kasus aktif Covid-19, meski demikian saat ini masih berada pada zona kuning. 

Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan saat ini Kota Tanjungpinang masih berada dalam status zona kuning, untuk masuk ke zona hijau tersebut nol kasus harus bisa bertahan selama dua pekan atau 14 hari berturut-turut. 

"Harus nol kasus selama 14 hari, kita baru bisa dikatakan masuk ke zona hijau," kata Surjadi, Sabtu (11/12). 

Lebih lanjut Surjadi menjelaskan, 14 hari nol kasus itu harus konsisten jika di dalam waktu 10 hari terdapat kasus baru, maka penghitungan harinya akan dimulai dari awal kembali. Sehingga hal itu menjadi tugas bersama tidak cukup hanya pemerintah melainkan masyarakat juga harus mendukung. 

"Harus bisa bertahan nol kasus ini selama 14 hari, jika dipertengahan kembali ada kasus, maka diulang dari awal penghitungannya," ucapnya. 

Aturan zonasi itu, kata Surjadi berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemprov Kepri, sedangkan untuk status level ditentukan oleh pemerintah pusat. 

Saat ini yang terpenting adalah komitmen bersama menjaga prokes terlebih menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) jangan sampai momen itu membuat kasus covid-19 di Tanjungpinang kembali melonjak. 

"Kita harus komitmen, antisipasi natal dan tahun baru ini harus kuat juga," tambahnya. (PIR/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA