Tren Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Terus Menurun, Warga Diminta Tidak LengahBERITA LAINNYA
Tren Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Terus Menurun, Warga Diminta Tidak Lengah

Kota Tanjungpinang - Penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang terus menunjukkan tren positif. Dari Minggu (8/8) jumlah kasus aktif mengalami penurunan hingga 973 kasus. 

Sehingga total kasus aktif sampai Jumat (13/8) 611 orang yang masih di rawat di rumah sakit, isolasi terpadu, maupun mandiri. 

Begitu pula angka kesembuhan juga menunjukkan angka peningkatan. Tercatat dalam sepekan terdapat penambahan 1.293 orang yang selesai menjalani isolasi (sembuh). 

Selain itu, pada Jumat (13/8), data satgas covid-19 menunjukkan tidak ada penambahan kasus kematian akibat covid di kota Tanjungpinang. 

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan Tanjungpinang saat ini masuk status level 3. Ini menandakan penanganan covid yang kita lakukan bersama semakin membaik.

Penurunan level ini, tentunya tidak lepas dari sinergitas kita bersama, baik TNI, Polri, serta seluruh eleman masyarakat.

"Ini patut kita syukuri dan pertahankan bersama. Ingatkan kembali ke masyarakat, kita tidak boleh lengah. Bebas hari ini menurun terus, bukan berarti sudah hilang, tapi masih ada," ucap Rahma, Sabtu (14/8/2021).

Meski perkembangan semakin baik, Rahma menekankan agar tidak boleh ada yang lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena, ia tidak menginginkan Tanjungpinang kembali ke kondisi yang tidak diinginkan. 

"Jangan sampai kita kembali ke kondisi wilayah pembatasan yang ketat lagi. Tentu ini terasa berat, maka itu tetap disiplin jalankan prokes," pesan Rahma. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA