Tren Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Menurun, Rahma Minta Masyarakat Tetap Jaga ProkesBERITA LAINNYA
Tren Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Menurun, Rahma Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes

Kota Tanjungpinang - Tren kasus konfirmasi positif covid-19 di kota Tanjungpinang terus mengalami pelandaian. Ini berarti pengendalian kasus covid-19 memberikan hasil positif.

"Tren penurunan kasus positif sudah cukup bagus. Harapannyaa, kondisi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan," kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, di ruang rapat lantai III, kantor wali kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Selasa (14/9/2021).

Menurut Rahma, kencenderungan penurunan kasus ini karena adanya semangat kerja sama pemko, TNI, Polri, dan tenaga kesehatan. Namun, hal ini juga harus diiringi semangat yang sama dari masyarakat untuk senantiasa meminimalisir penularan covid-19. 

Dengan begitu, masyarakat dan pelaku usaha juga memberikan sumbangsih atas upaya penanganan covid-19 yang selama ini dilakukan.

"Pelonggaran aturan PPKM sudah diberikan. Namun, kedisiplinan terhadap protokol kesehatan juga harus selalu dilakukan. Dengan begitu, semangat penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa sejalan," harap Rahma. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menjelaskan angka positivity rate di Tanjungpinang pada Selasa (14/9) sudah berada di angka 6,3%. Sedangkan, untuk wilayah yang berada di zona kuning itu rata-rata di angka >5% - 15%.

"Tanjungpinang sudah mencapai 6,3%. Itu artinya, Tanjungpinang sudah di level kuning untuk angka testing positivity rate," ucap Elfiani. 

Elfiani menuturkan, kalau dibandingkan pada masa PPKM level 4 itu jumlah kasus rata-rata 89,3 kasus per hari. Kemudian pada level 3, dua minggu berikutnya yaitu pada 10-23 Agustus dengan total kasus 465 orang rata-rata 33,2 kasus per hari. 

Selanjutnya, pada masa 24 Agustus sampai 6 September ini sudah mengalami penurunan, dimana kasus 24,9 orang per hari. Dan pada seminggu terakhir ini dari 7 sampai 13 September jumlah kasus ada 117 orang dengan rata-rata 16,7 per hari. 

"Jadi, kita melihat tren terus turun sejak Agustus 2021," sebutnya. 

Sedangkan, tingkat keterisian kamar tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) Tanjungpinang di angka 19%," tambah dia. 

Meski tren kasus terus menurun, Elfiani mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian. 

"Protokol kesehatan harus tetap di jaga. Bagi masyarakat yang belum divaksin segera vaksin di tempat dan fasilitas kesehatan yang sudah kita jadwalkan," tutupnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA