Tracing COVID-19, Satgas Kota Tanjungpinang Lakukan Rapid Tes di Tempat Keramaian BERITA LAINNYA
Tracing COVID-19, Satgas Kota Tanjungpinang Lakukan Rapid Tes di Tempat Keramaian

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Sebagai upaya menekan angka kasus penyebaran virus corona, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Tanjungpinang melakukan tracing di sejumlah tempat keramaian. 

Tim satgas yang terdiri dari tenaga kesehatan, satpol pp, TNI, Polri, melakukan pemeriksaan rapid tes antigen terhadap pengunjung kedai kopi, cafe, warnet, bilyard, dan tempat keramaian lainnya di 4 kecamatan di kota Tanjungpinang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan, dr. Nugraheni Purwaningsih Nugraheni, menjelaskan turunnya tim satgas di tempat keramaian itu, tujuannya kita melakukan pengecekan dan penegakkan peraturan disiplin prokes.

"Sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa virus itu benar-benar ada, apalagi prokes tidak ditegakkan," kata Nugraheni, Selasa (29/6/2021).

Nugraheni mengatakan, melakukan pemeriksaan rapid tes terhadap masyarakat yang berada di zona merah itu boleh. Hal itu, sama saja kita melakukan tes masal untuk memilah mana yang ada virus dan mana yang tidak, karena kita juga harus tahu keberadaan virus di masyarakat, supaya tidak meluas. 

"Tracing dengan pemeriksaan rapid tes yang disebar dibeberapa lokasi bisa mendeteksi dini jika ada warga yang terpapar covid-19 kemudian berkunjung ke tempat-tempat keramaian itu," ucapnya. 

Evaluasi terhadap penegakkan peraturan itu, lanjut Nugraheni, akan terus dilakukan jika masih ditemukan tempat-tempat yang tidak disiplin. Apalagi, saat ini Tanjungpinang masuk zona merah.

Selain itu, kita berpacu dengan percepatan vaksin dan penanganan virus, jika angka kasus virus ini masih tetap tinggi terus, maka kita akan semakin ketat untuk mengendalikannya. Karena, kita tidak mungkin lakukan lockdown total, konsekuensi anggaran kita berat.

"Vaksin tetap kita kejar, tapi pengendalian juga semakin ketat. Kalau ketersediaan tempat tidur terbatas, karantina terpadu terbatas, nanti kita yang disalahkan. Jadi, kita harus sama-sama menyadari itu," tambah dia. 

Menanggapi ketakutan warga saat tracing Selasa (28/6) malam kemarin. Nugraheni berpendapat sebenarnya kekhawatiran masyarakat itu tidak hanya ada rapid tes antigen di tempat keramaian, justru harus khawatir dengan angka covid-19 yang dulunya sempat melandai, kini angka itu terus bertambah.

"Dulunya kita zona kuning, oranye. Sekarang masuk zona merah. Karena itu, penanganan harus semakin ketat," pungkas dia. 

Sebagai informasi, saat razia di tempat keramaian dilakukan rapid tes antigen kepada 178 orang, dilanjutkan dengan tes PCR, hasilnya ditemukan 6 orang terkonfirmasi positif covid-19. 

Dari data Satgas covid-19, hingga Selasa (29/6) secara kumulatif tercatat total kasus mencapai 4.744 kasus, kasus aktif sebanyak 928 orang, meninggal dunia 114 jiwa, dan selesai isolasi (sembuh) 3.702 orang. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA