Total Pengajuan Sembako Penanganan Covid-19 Capai 26.988 KKBERITA LAINNYA
Total Pengajuan Sembako Penanganan Covid-19 Capai 26.988 KK

Dinas Kominfo, Tanjungpinang – Setelah Rapat Paripurna penetapan realokasi anggaran penanganan covid-19 disahkan DPRD beserta Pemkot Tanjungpinang, satuan gugus tugas langsung melaksanakan tugas masing-masing. Dan yang paling difokuskan adalah bantuan sembako yang saat ini dilakukan pengumpulan data oleh Dinas Sosial kota Tanjungpinang.

Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang, Amrialis mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan validasi data yang telah diajukan oleh masyarakat. Saat ini, kata dia, ada sebanyak 26.988 Kartu Kerluarga (KK) yang mengusulkan untuk mendapatkan bantuan sembako tersebut.

“Totalnya perhari ini sudah 26.988 KK, sekarang kita validasi dan verifikasi lagi yang mana memang berhak dan yang tidak,” kata Amrialis, Rabu (15/4/2020).

Amrialis mengatakan, untuk anggaran yang ada, sejujurnya Dinas Sosial hanya bisa menganggarkan sekitar 12.000 KK saja. Pasalnya, dengan nilai satu bantuan sekitar Rp225.000, Dinsos tidak dapat menambah jumlah penerima dikarenakan anggaran terbatas dan dibagi dua periode pembagian, April dan Mei.

“Anggaran Rp4 miliar, jika dibagikan untuk 2 bulan, maka setiap bulannya Rp2 miliar. Nah, anggaran segitu hanya bisa dibagikan ke 12 ribu warga saja, tidak bisa lebih,” terang Amrialis.

Amrialis juga menegaskan bahwa untuk pemberian bantuan tersebut juga pihaknya mengacu kepada data terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang telah ada.

“Sedangkan data DTKS saja sudah berlebih, ada 15 ribuan KK. Sementara anggaran yang ada segitu. Makanya kita validasi dan verifikasi lagi,” kata Amrialis.

Akan tetapi, Amrialis mengatakan hal ini akan dibicarakan kepada Wakil Wali Kota, Rahma dan Sekretaris Daerah, Teguh Ahmad Syafari.

Amrialis pun berharap ada kebijakan penambahan anggaran agar dapat lebih banyak lagi mengakomodir masyarakat yang membutuhkan bantuan, “Tidak berjanji, namun kita akan membicarakan hal ini kepada pimpinan,” tutup Amrialis.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA