Total 19 Pasien di Tanjungpinang Sembuh dari Virus CoronaBERITA LAINNYA
Total 19 Pasien di Tanjungpinang Sembuh dari Virus Corona

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien sembuh dari virus Corona terus bertambah di Tanjungpinang. Hari ini penambahan terdapat satu pasien sembuh, sehingga total pasien sembuh sebanyak 19 orang, Selasa (12/5/2020).

Plt. Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan pasien sembuh berinisial AL berusia 45 tahun, beralamat di Kelurahan Air Raja. Menurutnya, Pada Senin (27/4/2020, dilakukan pemeriksaan rapid test di instansi yang bersangkutan dan didapati hasil reaktif.

Selanjutnya tanggal 28 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab dan hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 menyatakan positi Covid-19.

“Terkonfirmasi tidak ada mengalami keluhan sakit dan dikatagorikan sebagai kelompok OTG,” jelas Rahma melalui press rilisnya.

Rahma menuturkan, selanjutnya yang bersangkutan dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 6 Mei 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab tanggal 7 dan 11 Mei 2020 pasien dinyatakan negatif dan sembuh dari virus Corona.

“Total pasien sembuh saat ini berjumlah 19 orang dengan persentasi kesembuhan mencapai 73,08%,” ungkapnya.

Rahma juga menjelaskan, saat ini kasus aktif Covid-19 kota Tanjungpinang berjumlah empat orang dan masih menjalani terapi di Rumah Singgah Provinsi Kepri. Tn. AL merupakan kasus Covid-19 terakhir yang terkonfirmasi di Tanjungpinang.

"Sudah dilakukan kontak tracing pada semua kontak erat dengan hasil semua rapid test non reaktif dan swab tenggorokan atau hidung dengan hasil RT PCR negatif. Sehingga diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus baru," kata Rahma.

Rahma juga mengharapkan masyarakat dapat bekerjasama dan memberikan dukungan kepada dokter, tim medis, dan pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di kota yang kita cintai ini.

"Biar kami bekerja untuk anda dan tetaplah di rumah untuk kami, agar kami bisa bekerja secara optimal. Saatnya kita bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, belajar dari rumah, jangan keluar rumah bila tidak benar-benar perlu atau terpaksa," tuturnya.

Bila harus keluar rumah, kata Rahma, wajib menggunakan masker, terapkan pola hidup sehat, makan yang bergizi, cuci tangan pakai sabun dengan benar, dan menerapkan pyisical distancing atau jaga jarak aman untuk kebaikan kita bersama," pesan Rahma. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA