Tingkatkan Kapasitas Anggota, DWP Kota Tanjungpinang Gelar Edukasi Public SpeakingBERITA LAINNYA
Tingkatkan Kapasitas Anggota, DWP Kota Tanjungpinang Gelar Edukasi Public Speaking

Kota Tanjungpinang - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Edukasi Public Speaking dengan tema " Citra Perempuan Masa Kini" yang disejalankan dengan Arisan Rutin Bulanan DWP Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Lantai 3 Kantor Wali Kota Senggarang, Jum'at (11/10/2024).

Acara dihadiri oleh Pj. Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang Efa Sri Nurlatifa Khifayana, Ketua DWP Kota Tanjungpinang Sulasmi, Ketua DWP Unit Diskominfo Kota Tanjungpinang Raja Icha Husnita, beserta anggota DWP Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, ketua DWP Kota Tanjungpinang Sulasmi mengungkapkan apresiasi yang besar terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang tidak hanya bermanfaat sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan perempuan di era modern.

"Kegiatan ini menjadi langkah konkret bagi kita sebagai perempuan untuk terus meningkatkan kapasitas diri, terutama dalam keterampilan berbicara di depan publik. Sebagai perempuan masa kini, kita dituntut tidak hanya cakap dalam urusan domestik, tetapi juga mampu berperan aktif dalam ruang-ruang publik. Public speaking adalah salah satu kemampuan penting yang harus kita kuasai agar kita dapat lebih percaya diri dalam menyampaikan gagasan, terutama dalam mendukung peran kita di berbagai bidang," ungkap Sulasmi.

Setelah sambutan dari Ketua DWP, acara dilanjutkan dengan sesi edukasi yang disampaikan  oleh narasumber, Nelvy Yoanita, CPSM. Dalam pemaparannya, Nelvy menjelaskan bahwa public speaking merupakan seni berkomunikasi yang sangat penting di era digital dan modern. Keterampilan ini menurutnya, tidak hanya bermanfaat untuk keperluan profesional tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

"Public speaking bukan hanya tentang berbicara di depan orang banyak, tetapi bagaimana menyampaikan pesan dengan efektif dan memengaruhi audiens. Hal ini penting terutama bagi perempuan yang sering kali dihadapkan pada stereotip yang membatasi. Kita harus mampu menunjukkan citra diri yang kuat, percaya diri, dan berkualitas," jelas Nelvy.

Beliau juga memberikan beberapa tips praktis dalam public speaking, di antaranya pentingnya menjaga postur tubuh, menggunakan bahasa tubuh yang tepat, serta teknik vokal agar pesan yang disampaikan lebih berkesan dan mudah dipahami oleh audiens.

"Saya berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat mengatasi rasa takut dan grogi berbicara di depan umum serta lebih percaya diri untuk menyampaikan ide dan pemikirannya di berbagai kesempatan," tambah Nelvy di sesi akhir materinya.

Sementara itu, Ketua DWP Unit Diskominfo Kota Tanjungpinang, Raja Icha Husnita, juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, edukasi seperti ini sangat dibutuhkan, khususnya dalam memperkuat peran perempuan dalam berbagai sektor, termasuk di dunia pemerintahan dan teknologi.

"Di era digital, kemampuan public speaking menjadi semakin krusial. Perempuan tidak hanya harus menguasai teknologi, tetapi juga harus mampu menyampaikan ide-ide cemerlang mereka secara efektif. Saya sangat mendukung kegiatan ini karena dapat meningkatkan keterampilan komunikasi para anggota DWP dan membantu mereka lebih berdaya," ujar Icha.(er/Dinas Kominfo)

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA