Tim Gugus Tugas Tanjungpinang Siaga Tangani Covid-19BERITA LAINNYA
Tim Gugus Tugas Tanjungpinang Siaga Tangani Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, memimpin rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), di ruang rapat kantor Bappelitbang, Kamis (19/3/2020). Rapat dihadiri seluruh jajaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Tanjungpinang dan provinsi Kepri.

Sekda Teguh Ahmad Syafari mengharapkan antara pemerintah provinsi kepri, pemko, dan tim gugus tugas dapat mengambil langkah-langkah cepat dan tanggap dalam upaya menanggulangi covid-19 yang menjadi masalah global.

Ia meminta agar masing-masing gugus tugas dapat melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Selain itu, terus memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana upaya pencegahan covid-19.

"Kita harus memberikan informasi yang benar agar masyarakat tidak panik, tapi tetap waspada. Harapannya, publik bisa memahami dan melaksanakan bersama-sama," ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB, Rustam menyampaikan pemantauan virus corona sampai dengan Kamis (19/3), ada 48 orang dalam pemantauan (ODP), selesai pemantauan 21 orang, dan sedang dalam proses pemantauan 27 orang.

Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang sedang diisolasi di rumah sakit ada 10 orang, sudah selesai 3 orang, dan sedang dalam proses pengawasan di rumah sakit 7 orang. Sedangkan laboratorium spesimen yang sudah diambil dan dalam proses ada 5 orang, yakni 2 ODP, 2 pasien dalam pengawasan, dan 1 orang kasus yang sudah terkonfirmasi.

"Saat ini, kita tidak memiliki tempat karantina. Rencanya kita manfaatkan rumah singgah di samping RSUP. Namun, fasilitasnya belum ada, maka sementara ini 36 ODP dikarantina di rumah masing-masing selama 14 hari," katanya.

Rustam menyebutkan satu warga sudah dinyatakan positif terinveksi, bahkan diumumkan juru bicara untuk penangganan covid-19, dr. Ahmad Yurianto pada 17 Maret kemarin.

Dengan demikian, virus ini sudah masuk ke Tanjungpinang. Karenanya, ia minta masyarakat ikut membantu pemerintah mencegah penularannya dengan mengikuti imbauan yang disampaikan.

Menurutnya, kalau kita memiliki daya tahan tubuh yang kuat, kemungkinan tidak akan terjangkit. Namun, apabila daya tahan tubuh kita lemah akan terjadi gejala-gejala berikutnya.

Terkait kondisi itu, Rustam mengimbau masyarakat agar menjaga kesehatan dan melakukan prilaku hidup sehat dan bersih, serta menghindari area publik. Apabila mengalami demam, batuk, dan sesak napas segera ke fasilitas kesehatan, apalagi punya riwayat perjalanan ke daerah terinveksi.

Sebelumnya, pemko telah melakukan berbagai langkah pencegahan penularan covid-19, mulai dari meliburkan sekolah, menyebarkan imbauan ke masyarakat, tempat ibadah, instansi vertikal, OPD, mall, menerapkan sistem work from home bagi ASN di lingkup pemko Tanjungpinang, hingga membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

Rustam juga menjelaskan beberapa langkah khusus bagi penanganan rumah ibadah, khusunya masjid. Selama penanganan corona ini, diimbau kepada pengurus masjid dan sejenisnya untuk sementara waktu membuka karpet sajadah dan cukup lantai kramik masjid saja.

"Dengan lantai kramik maka lebih meminimalisir virus dan lebih mudah dibersihkan atau dipel beberapa kali sehari," katanya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing gugus tugas menyampaikan saran dan masukkan terkait penanganan covid-19 sesuai protokol kesehatan, karantina, area transportasi dan publik, komunikasi dan publikasi, serta pendidikan.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA