Tiga Belas Sekolah di Tanjungpinang Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap MukaBERITA LAINNYA
Tiga Belas Sekolah di Tanjungpinang Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Senin 12 Oktober 2020.

Penerapan uji pembelajaran tatap muka dilaksanakan setelah Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menerbitkan surat edaran nomor 422.1/1404/5.3.01/2020 tentang pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada masa kebiasaan baru di kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka di sekolah tingkat SMP hanya diberlakukan untuk SMPN 9, SMPN 11, dan SMPN 14.

Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar di SDN 004 TK, SDN 005, SDN 006, SDN 007, SDN 008, SDN 009, SDN 010, SDN 012 TK, SDN 008 BB, serta SDN 010 BB yang berada di Kelurahan Senggarang, Kampung Bugis, Penyengat, sebagian Kelurahan Dompak yang selama ini tidak terdampak Covid-19.

"Satuan Pendidikan selain yang disebut pada butir satu surat ini masih melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring) sampai menunggu Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai zona kuning," isi surat edaran Wali Kota, Rahma yang diterbitkan, Jumat (9/10/2020).

Di surat itu juga tertulis, satuan pendidikan harus memenuhi semua persyaratan daftar periksa atau check list protokol kesehatan.

Satuan pendidikan juga harus meminta surat pernyataan persetujuan dari orangtua, bahwa bersedia memberi izin anaknya untuk belajar tatap muka di sekolah, dan jika orangtua tidak bersedia maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus mengikuti dan mempedomani POS yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan melakukan evaluasi daftar periksa dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang.

Selama pembelajaran tatap muka di sekolah, jika terjadi adanya indikasi warga sekolah terkonfirmasi Covid-19, maka pembelajaran tatap muka dihentikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan mulai Senin (12/10) kita uji coba dulu untuk 10 SD dan tiga SMP yang wilayahnya selama ini tidak terdampak Covid-19 seperti di Dompak seberang, Penyengat, Tanjung Lanjut, Madong, dan Sebauk.

"Nanti ada pernyataan tertulis dari orangtua murid. Bagi yang mendapat izin orangtua kita layani di sekolah dan bagi yang tidak mendapatkan izin, tetap dilayani belajar jarak jauh atau secara daring," ucap Atma.

Menurut ketentuan dari SKB 4 Menteri itu, kata Atma, sekolah itu buka apabila berada pada zona hijau atau kuning. Untuk zona oranye dan merah itu dilarang. Sekolah diperbolehkan buka pada zona hijau dan kuning itu tidak dipaksakan atau diwajibkan," tutupnya. (MC Dinas Kominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA