Tersisa Dua Kasus Aktif di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Tersisa Dua Kasus Aktif di Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Kasus aktif covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terus berkurang, tercatat hingga Selasa (10/5) total pasien terkonfirmasi tersisa dua kasus aktif yang saat ini menjalani karantina mandiri di rumah.

Penurunan kasus sudah terlihat sejak satu bulan belakang, yang pada 15 April 2022 kemarin total kasus masih mencapai 33 orang.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan saat ini seiring dengan penurunan kasus pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. 

"Tak hentinya kami imbau kepada masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi karena pandemi covid-19 ini belum selesai," kata Sandri, Selasa (10/5/2022). 

Salah satu upaya yang harus selalu dilakukan selain mematuhi protokol kesehatan, lanjut Sandri adalah vaksinasi untuk membentuk kekebalan dalam tubuh masyarakat agar saat terpapar tidak menimbulkan gejala yang begitu berat. 

"Ketika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua ada masanya mencapai puncak efektifitas vaksin yang kemudian menurun, sehingga dibutuhkan suntikan dosis ketiga," terangnya. 

Saat ini capaian vaksinasi dosis ketiga sudah mencapai 37,83% untuk sasaran 18 tahun ke atas dan lansia mencapai 36,26%, pihaknya menargetkan hingga akhir Mei 2022 sudah mencapai 50%. 

"Walaupun sudah dibooster jangan merasa aman, tetap jalankan protokol kesehatan seperti yang sudah dijalankan," kata Sandri mengingatkan. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA