Terkait Sembako Murah Lebaran, Plt Wali Kota Beri Teguran Keras DisdaginBERITA LAINNYA
Terkait Sembako Murah Lebaran, Plt Wali Kota Beri Teguran Keras Disdagin

Dinas Kominfo,  Kota Tanjungpinang – Terkait terjadinya kekeliruan di dalam pelaksanaan Sembako Murah di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan akan memberikan teguran keras kepada seluruh pihak pelaksana kegiatan tersebut. Rahma mengaku menyesalkan aparaturnya karena tidak mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap menjaga jarak saat membeli sembako murah tersebut.

"Saya memberikan teguran keras kepada OPD pelaksana kegiatan tersebut, karena melanggar SOP social distancing pada masa pandemi Covid- 19 ini. Saya meminta untuk tidak terulang lagi," jelas Plt. Wali Kota. 

Rahma menjelaskan, bahwa sebelumnya pemko sudah mendistribusikan sembako gratis untuk masyarakat melalui dinas sosial kota Tanjungpinang, yang bisa berjalan baik tanpa menciptakan kerumunan. 

"Mestinya pola itu bisa di terapkan pada distribusi sembako murah Disdagin ini, dengan mengatur sistem distribusi yang baik,"jelas Rahma. 

Plt. Walikota akan melakukan evaluasi atas program tersebut, untuk tidak terjadi lagi di kesempatan berikutnya,"Bila perlu sembako itu bisa diantara door to door ke rumah penerima manfaat, "tegas Rahma. 

Rahma juga mengintruksikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ahmad Yani agar menjelaskan secara terbuka, transparan dan duduk persoalan sebenarnya terkait program dan kegiatan yang dilakukan dan juga menjelaskan ketelodaran yang terjadi dalam situasi jaga jarak sekarang ini.

Plt. Wali Kota meminta Kadis bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada para pihak dan masyarakat, serta berjanji untuk memperbaiki semua sistem dan prosedural atau juga SOP terkait segala kegiatan dan program yang berkaitan dengan orang ramai sehingga dapat memahami dan tidak mencederai keputusan atau aturan yang sudah ditetapkan, dengan demikian tidak boleh lagi terjadi kekeliruan yang menimbulkan kegaduhan. 

Sebenarnya Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan kegiatan sembako murah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H sebagai melaksanakan kegiatan yang memang rutin dilakukan setiap tahun. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat disaat harga sembako yang mulai melejit serta untuk menekan harga beberapa komoditas sembako agar tidak naik jelang lebaran.

Akan tetapi, dalam penyalurannya memang terjadi kesalahan, dan itu juga diakui oleh pihak Dinas Pergandagan dan Perindustrian serta para lurah di Tanjungpinang. Dimana, penyaluran ini tidak memperhatikan Sosical Distancing yang telah diberlakukan di Tanjungpinang. 

Sementara Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menambahkan, dengan penegasan Plt. Wali Kota Tanjungpinang tersebut, setelah nanti Kadis Perdagangan Pak Yani menyampaikan penjelasan duduk persoalan terkait hal tersebut, maka kita minta masyarakat dan siapa pun untuk dapat memakluminya. 

"Kita berharap hal tersebut  tidak lagi menjadi bahan keriuhan atau kegaduhan di tengah masyarakat," ucapnya. 

Dalam situasi ini, kata Akib, diharapkan kita dapat terus bersatu untuk mengatasi persoalan Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Sehingga kita tetap damai dan tenang di bulan Ramadhan yang penuh keampunan dan keberkahan ini.

"Ini pelajaran berharga dan mari kita molekkan kota kita yang kita cinta bersama ini," pungkasnya (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA