Terkait Covid-19, Plt. Dirjen Binapenta Terbitkan Surat Edaran Pelayanan AK-1BERITA LAINNYA
Terkait Covid-19, Plt. Dirjen Binapenta Terbitkan Surat Edaran Pelayanan AK-1

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Semakin meluasnya penyebaran covid-19  hampir seluruh wilayah Indonesia dan laporan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia terkait pelayanan pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor B. 3/9150/Pk.00.01/IV/2020 tentang Pelayanan Kartu AK-1 di Kantor Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. 

Dalam surat edaran tersebut, Plt. Direktur Benapenta, Aris Wahyudi menyebutkan bahwa bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah memberlakukan Work From Home (WFH) secara menyeluruh dan sudah menggunakan pelayanan cetak AK-1 melalui media digital (online), maka diminta memaksimalkan penggunaan aplikasi ayokitakerja/sisnaker.

Kemudian, bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah memberlakukan WFH tetapi belum maksimal memanfaatkan pelayanan disetiap kartu AK-1, maka diminta tetap membantu pelayanan pada para pencari kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Selain itu, bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masih melakukan pelayanan cetak AK-1 secara langsung (manual) pada masyarakat pencari kerja, maka diminta tetap memperhatikan aspek kesehatan dengan tetap melakukan pysical distancing atau social distancing agar dapat memutus rantai penyebaran covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis meminta kepada seluruh pengusaha di Kota Tanjungpinang, utamanya yang menutup usahanya atau mengurangi operasional usahanya agar menyampaikan laporannya ke Disnaker agar kita bisa mendata pekerja yang di PHK dan dirumahkan. 

"Ini untuk menghimpun data calon penerima Kartu pra kerja dari pemerintah pusat sesuai ketentuan berlaku," ujarnya. Senin (6/4/2020).

Hamalis juga mengimbau seluruh perusahaan tetap membayar gaji dan pesangon terhadap pekerja yang di PHK dan dirumahkan sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja. "Jika tidak mampu lakukanlah negosiasi sebaik mungkin dengan pekerja sesuai kesepakatan bersama, sehingga tidak terjadi gejolak apa pun," ucapnya. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA