Terdampak Covid-19, Perusahaan di Tanjungpinang Rumahkan Karyawan BERITA LAINNYA
Terdampak Covid-19, Perusahaan di Tanjungpinang Rumahkan Karyawan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Ratusan pekerja di Kota Tanjungpinang terpaksa dirumahkan serta di Putuskan Hubungan Kerja (PHK) akibat wabah virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan dari data yang ia terima tercatat sebanyak 17 perusahaan yang merumahkan karyawan dan 4 perusahaan yang memberlakukan PHK.

“Hingga hari ini terdapat 21 perusahaan yang sudah melakukan kebijakannya. Dengan rincian 869 karyawan dirumahkan dan 28 di PHK." kata Hamalis, Senin (6/4/2020)

Ia menyebutkan, 21 perusahaan itu adalah Hotel Plaza merumahkan sebanyak 84 karyawan, PT Bintan Pantai Impian 39 karyawan, Hotel Pelangi Tanjungpinang 52 karyawan, Hotel Panorama 11 karyawan, Hotel Furia 19 orang, Hotel Aston merumahkan 66 karyawan dan PHK 18 karyawan.

Selanjutnya Hotel Sampurna Jaya merumahkan karyawan sebanyak 17 orang, Hotel Bintan Lumba-lumba INN 9 orang dan Travel Lumba-lumba INN 1 orang. CV Halim Perdana 38 karyawan, Bioskop XXI Tanjungpinang 40 orang, PT Ramayana Lestari Sentosa 110 orang.

Ditambah Hamalis, Comforta Hotel Tanjungpinang merumahkan 61 karyawan, Hotel Paradise 13 orang, Oceanna SPA dan Refleksi 12 orang, Kaputra Hotel merumahkan sebanyak 25 dan PHK 6 orang, Hotel Caras merumahkan 13 dan PHK q orang, PT.Bintan Permata Beach Resort merumahkan 52 karyawan dan PHK 3 orang.

Hotel Melin  merumahkan 45 karyawan, Hotel CK dan Convention Center merumahkan 100 karyawan serta Bintan Paradise SPA merumahkan 63 karyawan.

Ditengah kondisi seperti ini, Hamalis mengaku sulit untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Disnaker, karena hal ini adalah musibah bukan faktor kesengajaan. Dampaknya bukan hanya bagi pekerja, tapi semua sektor, baik sosial, pariwisata, dan ekonomi," ucapnya

Hamalis mengakui masih ada sejumlah perusahaan yang enggan melapor kepada Disnaker soal merumahkan karyawan dan PHK. Kalau kondisi ini terus berlangsung, kemungkinan karyawan yang dirumahkan dan di PHK terus bertambah.

"Sementara itu yang baru ada. Berdasarkan laporan mereka dan ada juga dari hasil pantauan kita.Bisa saja ada yang enggan melapor," demikian kata Hamalis.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA