Tenaga Pendidik di Tanjungpinang Mulai DivaksinasiBERITA LAINNYA
Tenaga Pendidik di Tanjungpinang Mulai Divaksinasi

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Guru dan tenaga pendidik di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai divaksinasi COVID-19. Vaksinasi berlangsng di SMPN 7 Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021).

Total 2.925 guru dan tenaga pengajar TK, Paud, SD, dan SMP akan divaksinasi. Untuk tahap awal sebanyak 200 orang guru SD di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur yang akan divaksinasi.

"Tahap awal ini, kita dapat kuota 400 orang. 200 orang guru SD dan 200 guru SMP. Hari ini, guru SD yang divaksinasi. Sementara guru SMP masih menunggu jadwal," terang Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Soemantri.

Untuk 400 orang ini, lanjut Soemantri, diutamakan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, karena di daerah ini pesebaran pandeminya masih cukup tinggi.

"Setelah dapat tambahan kuota lagi, nanti kita arahkan bagi guru dan tenaga pendidik di tiga kecamatan lainnya," kata dia.

Ia menambahkan, semua guru dan tenaga pendidik yang didaftarakan, karena ditargetkan semuanya divaksinasi. Bisa tidaknya mereka divaksinasi, tergantung hasil skrining. 

"Kalau semua sudah divaksinasi, kita buka sekolah. InsyAllah tahun ajaran baru, tentunya dengan pola belajar tatap muka yang akan kami atur," ucap dia.

Sementara, Kepala Bidang Pembina Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Salbiah menjelaskan, 200 guru yang menjalani vaksinasi hari ini, merupakan guru SD dari enam sekolah di wilayah Timur yakni, SD Negeri 001, 002, 003, 004, 005, 007, dan 009. "Tahap selanjutnya untuk guru SMP" sebut dia.

Pada hari yang sama, juga dilaksanakan pemberian vaksinasi kepada pejabat dan ASN Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, yang berlangsung di RSUD Tanjungpinang. (MC Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA