Tempat Karantina Terpadu Mulai BerkurangBERITA LAINNYA
Tempat Karantina Terpadu Mulai Berkurang

Kota Tanjungpinang - Penggunaan Villa Lohas yang berlokasi di Kabupaten Bintan untuk karantina terpadu pasien covid-19 oleh Pemko Tanjungpinang terhitung akhir Oktober 2021 kemarin sudah ditiadakan. Selain karena sedikitnya pasien terpapar, kontrak penggunaan juga sudah berakhir. 

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes, PP dan KB) Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menjelaskan saat ini tidak ada pasien covid-19 yang dirawat di Villa Lohas. 

"Terakhir kita pakai Oktober kemarin,  sekarang kasus juga sudah sedikit," kata Sandri, Senin (8/11/2021). 

Villa Lohas dijadikan karantina terpadu itu merupakan bantuan dari Pemprov Kepri yang membantu pembiayaan penyewaan tempat, sedangkan Pemko Tanjungpinang hanya menyediakan anggaran untuk kebutuhan pasien terpapar. 

"Karena tidak lagi digunakan, kontraknya kemarin sampai Oktober, kita tidak perpanjang," tutur dia. 

Sementara, untuk petugas kesehatan di villa lohas, lanjut Sandri kebetulan berasal dari relawan yang ingin membantu saat kontrak selesai masa kerjanya juga berakhir. 

Beberapa petugas diantaranya termasuk dokter berasal dari puskesmas datang bergilir ke tempat karantina itu. 

"Sekarang sudah tidak ada lagi yang bertugas di sana, dan manajemen villa lohas bisa menggunakan untuk keperluan lain," tambahnya. 

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang, saat ini kasus aktif tersisa 7 kasus, 2 diantarnya dirawat di rumah sakit, sedangkan 5 orang menjalani isolasi mandiri di rumah. Saat ini penyebaran kasus terjadi di klaster keluarga. 

"Kita imbau tetap disiplin dan taat menerapkan protokol kesehatan, kurangi mobilitas agar tidak terjadi lonjakan terutama akhir tahun," imbaunya.  (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA