Tekan Kenaikan Kasus, Pemko Gandeng Tokoh Agama dan Masyarakat Gencarkan Edukasi ProkesBERITA LAINNYA
Tekan Kenaikan Kasus, Pemko Gandeng Tokoh Agama dan Masyarakat Gencarkan Edukasi Prokes

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta tokoh agama dan masyarakat menjadi pelopor dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Ia menilai, peran tokoh agama dan masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah, TNI, dan Polri dalam upaya penanggulangan Covid-19. Mengingat, saat ini Tanjungpinang mengalami peningkatan kasus yang cukup signifikan. 

"Kerja sama tokoh agama dan masyarakat dengan pemerintah bisa maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19 ini," kata Rahma.

Hal itu, disampaikan wali kota dalam rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 dan waspada varian Omicron di Kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (14/2/2022).

Tokoh agama dan masyarakat, kata Rahma, dapat membantu pemerintah untuk memberikan edukasi, pemahaman, serta menyosialisasikan pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) di setiap aktifitas.

"Jadi, lebih maksimal bisa merangkul komunitasnya untuk menekankan kembali gerakan 5M kepada masyarakat, terutama penggunaan masker," ucap Rahma. 

Rahma berujar, belajar dari pengalaman tahun lalu, jangan sampai ada hal-hal yang berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Karenanya, pencegahan ini perlu dilakukan dari sekarang agar kasus tidak semakin naik. Sebab, kita ingin menjemput bulan ramadan dan melaksanakan ibadah dengan baik. 

"Kita kerja sama, pemerintah memfasilitasi kebutuhan apa yang harus disiapkan. Mohon bantuannya untuk edukasi prokes kepada masyarakat. Karena bapak ibu adalah tokoh sentral yang punya pengaruh di tengah masyarakat," ucap Rahma. 

Sementara itu,  Koordinator Lapangan Prokes Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut pertemuan dari rapat penanggulangan Covid-19 minggu lalu. 

Menurutnya, dari hasil evaluasi satgas Covid-19 kota Tanjungpinang, tingkat kepatuhan prokes masyarakat semakin turun. Hal itu, kita akui, memang selama 5 minggu berturut-turut dalam kondisi nol kasus. 

"Jadi, kemarin memang melandai sama sekali. Wajar saja ada penurunan disiplin prokes di masyarakat," ucapnya. 

Untuk itu, bu wali kota, memiliki keyakinan bahwa  hal terbaik untuk mendorong prokes di rumah ibadah maupun di lingkungan masyarakat adalah dengan melibatkan para tokoh agama, ormas, dan masyarakat.

"Keterlibatan nanti akan dibentuk sebuah tim koordinasi penerapan prokes yang melibatkan ke tokoh-tokoh itu," pungkasnya. 

Dalam rapat tersebut, tokoh agama, ormas, dan masyarakat yang hadir dalam rapat itu menyatakan siap dan mendukung penuh langkah pemko, TNI, dan Polri dalam penanggulangan Covid-19 di Tanjungpinang. 

"Kita siap menyosialisasikan prokes dan bekerjasama agar sedini mungkin penyebaran Covid-19 bisa kita atasi menjelang ramadan mendatang," ucap Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Tanjungpinang, Juramadi Esram. 

Saat memimpin rapat itu, Wali Kota Rahma, didampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Samsudi. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA