Tekan Angka Kasus Covid-19, Wali Kota Minta Camat Optimalkan Posko Kampung TangguhBERITA LAINNYA
Tekan Angka Kasus Covid-19, Wali Kota Minta Camat Optimalkan Posko Kampung Tangguh

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Rahma meminta agar camat dan lurah aktif turun ke lapangan untuk mengawasi dan melakukan antisipasi terhadap penyebaran virus corona di wilayahnya masing-masing.

Permintaan itu disampaikannya dalam rapat koordinasi gugus tugas penanganan Covid-19 kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (22/3/2021).

"Camat dan lurah harus optimalkan posko kampung tangguh di wilayahnya. Dorong RT dan RW untuk aktif melakukan identifikasi dan pendataan terrhadap warganya yang rentan tertular Covid-19," tegas Rahma.

Rahma menyebutkan, saat ini jumlah kasus konfirmasi positif cukup meningkat. Rekor tertinggi tercatat per Selasa (16/3) sebanyak 27 kasus, dan Minggu (21/3) tercatat 20 kasus.

"Penambahan ini hasil tracing 15 kasus pada Sabtu (13/3) dari klaster jackpot. Penularannya sudah klaster keluarga. Sehingga terjadi penambahan kasus konfirmasi yang cukup signifikan," ucapnya.

Karena itu, Rahma meminta dukungan Kapolres Tanjungpinang untuk menutup sementara gelanggang permainan atau jackpot di kota Tanjungpinang. Terlebih lagi, bulan depan kita sudah memasuki bulan suci Ramadhan.

"Mohon dukungan TNI-Polri untuk menutup sementara aktivitas jackpot. Ini untuk melindungi masyarakat kita agar tidak terpapar Covid-19. Karena kasus yang bertambah itu mayoritas dari klaster jackpot," ucapnya

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH, S.I.K, mendukung penuh rencana wali kota untuk menutup sementara aktivitas permainan jackpot. Undang forkopimda untuk membahas ini. Pada prinsipnya, polres mendukung.

"Polres setuju dan mendukung jackpot ditutup. Pemko siapkan aturannya, kami siap dukung," ucapnya

Terkait pelaksanaan posko kampung tangguh, Kapolres meminta camat dan lurah mendorong pelaksanaan PPKM ditingkat RT dan RW.

Menurutnya, PPKM ini tujuannya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya penanggulangan pandemi dari swadaya masyarakat. RT dan RW harus berperan aktif dalam pencegahan, penanganan, dan pembinaan di wilayahnya.

"Kalau di lingkungannya ada yang terpapar Covid-19, RT itu harus tahu dan paham akan melakukan apa. Babinsa dan babinkamtibmas tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan RT dan RW. Karena ini bukan kewajiban tentara, tapi semua pihak," katanya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr. Nugraheni Purwaningsih meminta masing-masing camat dan lurah membuat pemetaan tempat-tempat risiko penularan Covid-19.

Seperti food court, tempat ibadah, olahraga, permainan anak, gelanggang permainan, pasar, pintu masuk pelabuhan, dan lainnya itu harus dikendalikan masing-masing pengelola wilayah.

"Setelah dipetakan dijadwalkan rutin untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan lintas sektor. Ini penting kita lakukan untuk mengingatkan masyarakat bahwa kita masih di era pandemi," ucapnya.

Apalagi, saat ini, cara penularan yang terbanyak masih kontak erat. Artinya, disiplin masyarakat sudah mulai kendor.

"Camat dan lurah harus punya inovasi sesuai kondisi warganya. Lakukan kerja sama dengan semua unsur masyarakat di wilayahnya untuk mereka mengingatkan kembali pentingnya prokes," ucapnya

Untuk Informasi, saat ini secara akumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di kota Tanjungpinang berjumlah 1.473 orang, sembuh 1.376 orang, meninggal 31 orang, dan kasus aktif 66 kasus. (MC Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA