Tekan Angka Kasus Covid-19, Pemko Terbitkan Surat Edaran Larangan Berkumpul MasyarakatBERITA LAINNYA
Tekan Angka Kasus Covid-19, Pemko Terbitkan Surat Edaran Larangan Berkumpul Masyarakat

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Peningkatan jumlah kasus aktif Covid-19 yang terjadi di kota Tanjungpinang sejak akhir Maret 2021, Wali Kota Tanjungpinang mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tentang larangan berkumpul bagi masyarakat kota Tanjungpinang.

"Surat edaran ini merujuk dari aturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi kerumunan masa di semua aktivitas masyarakat, termasuk pesta-pesta," ucap Wali Kota, Rahma, Senin (24/5/2021).

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh jajaran pemerintah kota Tanjungpinang dan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan/restoran/kedai kopi/cafe, dan mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away).

Kemudian, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mall, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Prokes.

Sejak dikeluarkan surat edaran ini sampai 21 Juni 2021, agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak seperti, resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

"Selama perkembangan kasus Covid-19 belum ada penurunan, maka surat edaran ini terus berlaku bagi semua masyarakat, tidak ada pengecualian," tegas Rahma.

Wali kota juga meminta kepada camat dan lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA