Kominfo, Kota Tanjungpinang - Peningkatan jumlah kasus aktif Covid-19 yang terjadi di kota Tanjungpinang sejak akhir Maret 2021, Wali Kota Tanjungpinang mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tentang larangan berkumpul bagi masyarakat kota Tanjungpinang.
"Surat edaran ini merujuk dari aturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi kerumunan masa di semua aktivitas masyarakat, termasuk pesta-pesta," ucap Wali Kota, Rahma, Senin (24/5/2021).
Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh jajaran pemerintah kota Tanjungpinang dan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan/restoran/kedai kopi/cafe, dan mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away).
Kemudian, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mall, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Prokes.
Sejak dikeluarkan surat edaran ini sampai 21 Juni 2021, agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak seperti, resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.
"Selama perkembangan kasus Covid-19 belum ada penurunan, maka surat edaran ini terus berlaku bagi semua masyarakat, tidak ada pengecualian," tegas Rahma.
Wali kota juga meminta kepada camat dan lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM. (Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA