Tanjungpinang Tampilkan Seni Tari Sumbang Seimbang Secara Daring di Tingkat NasionalBERITA LAINNYA
Tanjungpinang Tampilkan Seni Tari Sumbang Seimbang Secara Daring di Tingkat Nasional

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya Kota di Indonesia yang akan tampil dalam Festival Seni Pertunjukan Program Jejaring Kabupaten Kota Kreatif Kemenparekraf Republik Indonesia.

Dan lima kabupaten yang turut serta adalah Kabupaten Bireun, Deli Serdang, Sragen, Gianyar, dan Kabupaten Majalengka sebagai host atau tuan rumah Festival Daring Seni Pertunjukan bertajuk “Simpul Majalengka”.

Pada festival tersebut, kota Tanjungpinang akan menyajikan pertunjukkan seni “Sumbang Seimbang” dari kolaborasi pemusik dan sanggar tari di Kota Tanjungpinang. 

Sebagai persiapan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang menyiapkan proses tapping pertunjukan seni tari kontemporer Tanjungpinang yang nantinya ditayangkan di Jakarta pada 25 Oktober 2020 mendatang.

Latihan persiapan untuk tampil secara daring ini pun mendapat apresiasi  Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. 

"Saya sebagai wali kota mengapresiasi semangat pak kadis, penari, dan pemusik yang luar biasa. Karena yang mendapatkan kesempatan ini hanya satu kota dan lima kabupaten se- Indonesia," ucap Rahma, usai mengisi sambutan dalam video tapping, di Gedung Aisyah Sulaiman Tanjungpinang, Kamis (1/10/2020)

Rahma mengakui penampilan para penari dan pemusik memang benar-benar profesional. Bahkan, beberapa dari peserta memiliki latar belakang pendidikannya memang sarjana di bidang seni.

Ia yakin, dengan didukung penari profesional dan penari zapin asli dari Pulau Penyengat, ditambah mereka sangat menjiwai, kreatif, dan dipadukan dengan seni kontemporer, peserta dapat tampil secara maksimal.

"Baru latihan saja mereka sudah tampil luar biasa. Mudah-mudahan ini menginspirasi dan bisa tampil maksimal," ujar Rahma.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan festival ini merupakan festival jejaring kota kreatif seni pertunjukkan dan juga penilaian mandiri kabupaten kota kreatif Indonesia (PMK3I) tahun 2016 dari Bekraf RI (sekarang kemenparekraf RI). 

"Kita dinilai dan terpilihlah lima kabupaten dan satu kota yakni Kota Tanjungpinang untuk tampil secara daring di tingkat nasional," ujar Surjadi. 

Pada intinya, lanjut Surjadi, kita mengapresiasi kemenparekraf yang terus mendorong pelaku seni agar tetap produktif dalam menghasilkan karya yang berkualitas di masa pandemi Covid-19.

"Secara lokal kita tetap dengan pentas seni virtual sembang semase, tapi secara nasional kita juga ikut," pungkasnya. 

Untuk proses perekaman selanjutnya, kata Surjadi, akan dilakukan di pulau Penyengat, lokasinya di gedung hakim dan balai adat. 

"Nanti, 25 Oktober disiarkan melalui channel Youtube kemanparekraf. Kita juga akan siarkan di channel Youtube pesona Tanjungpinang official," tuturnya. (MC Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA