Tanjungpinang Tambah 2 Kasus Positif Covid-19BERITA LAINNYA
Tanjungpinang Tambah 2 Kasus Positif Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Rustam menyebutkan hingga Jumat (10/4/2020) terdapat tambahan dua kasus positif, sehingga pasien positif Covid-19 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berjumlah 12 orang.

"Betul ada penambahan dua orang, hasilnya keluar pukul 22.00 tadi malam," ujar Rustam saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, dua pasien yang baru terkonfirmasi positif Covid-19 itu berinisial HS laki-laki berusia 53 tahun yang memiliki kontak dengan salah satu kasus positif sebelumnya yakni orang tua dari kasus nomor 11.

Sementara kasus 12 berinisial RS perempuan berusia 42 tahun memiliki riwayat perjalanan menjaga orang tuanya yang dirawat di salah satu rumah sakit di  Kota Batam 20-23 Maret lalu. "Dua PDP ini telah dirawat di RSUD RAT sejak 1 April kemarin," jelas dia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tanjungpinang mencatat, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) juga meningkat menjadi 157 orang, 123 orang selesai pemantauan dan 34 orang masih dalam pemantauan.

Selanjutnya jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 36 orang, 19 pasien telah selesai pengawasan dan 12 pasien masih dirawat dan 5 pasien menjalani pengawasan di rumah. (Tri) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA