Tanjungpinang Jadi Kota Pertama di Kepri Berhasil Turun ke PPKM Level I BERITA LAINNYA
Tanjungpinang Jadi Kota Pertama di Kepri Berhasil Turun ke PPKM Level I

Kota Tanjungpinang - Kerja keras dan sinergitas Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam penanganan covid-19 mampu membuahkan hasil. 

Upaya itu terbukti, karena Tanjungpinang menjadi kota pertama di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menerapkan PPKM Level I berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021.

"Alhamdulillah, sesuai inmendagri, Tanjungpinang, kini berada pada posisi PPKM level 1," ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Rabu (6/10/2021).

Untuk itu, Rahma mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, TNI, Polri, jajaran OPD, Satgas, tenaga kesehatan, instansi vertikal, RT, RW, serta seluruh masyarakat kota Tanjungpinang yang telah berjibaku menangani covid-19.

Selain itu, ia juga mengucapkan rasa syukur atas capaian dan kedisiplinan masyarakat mengikuti aturan untuk penanganan covid-19. 

"Peran serta masyarakat juga luar biasa. Apalagi, masyarakat antusias untuk divaksin dan beramai-ramai datang ke sentra pelayanan vaksinasi," ucapnya. 

Namun demikian, Rahma meminta masyarakat untuk tetap waspada dan jangan lalai menjalankan protokol kesehatan. Ia berharap, masyarakat lebih semangat untuk bertahan di PPKM level 1 hingga kota Tanjungpinang bisa menuju nol kasus. 

"Penurunan level merupakan keberhasilan kita bersama. Mari kita pertahankan status level 1 ini, sehingga aktivitas dapat berjalan dengan baik dan perekonomian bangkit sesuai harapan kita semua," ajak Rahma. 

Sri Hastuti (44), warga kelurahan Tanjungpinang Barat, sehari-hari mencari nafkah dengan menjual sarapan pagi di kedai kopi, memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah kota, TNI, dan Polri dalam penanganan covid-19 dan upaya menekan status PPKM di kota Tanjungpinang. 

Sri mengaku, sejak Tanjungpinang berstatus darurat dan PPKM level 4, dirinya sempat tidak berjualan selama sebulan. Alhamdulillah, Tanjungpinang kini sudah level 1.

Ia mengatakn, meski sudah berjualan lagi, secara pendapatan masih belum stabil, tapi paling tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Sebagai warga, saya ikuti aturan, tetap prokes, dan sudah divaksin. Ini kontribusi saya membantu pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19. Semoga ada program dari pemko untuk membantu pelaku usaha kecil seperti saya," harapnya. 

Diketahui, dalam inmendagri nomor 48 tahun 2021, Kabupaten Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, dan Kota Batam berstatus PPKM level 2. Sedangkan, kabupaten Natuna berstatus PPKM Level 3.

Pengaturan PPKM Level 1 di Kota Tanjungpinang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/1275/6.1.01/2021, yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA