Tanjungpinang Gelar Gerakan Sejuta MaskerBERITA LAINNYA
Tanjungpinang Gelar Gerakan Sejuta Masker

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kampanye gerakan sejuta masker dari Poltekes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tanjungpinang, Kepulauan Riau membagikan 23 ribu masker kepada masyarakat di sepuluh titik keramaian, Kamis (17/9/2020). 

Kampanye gerakan sejuta masker ini dilakukan serentak di wilayah Indonesia sebagai upaya mendorong disiplin masyarakat tetap memakai masker sekaligus pencegahan penyebaran virus Corona.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, saat ini kasus covid-19 masih terus bermunculan dan menyebar di seluruh lapisan masyarakat sehingga diperlukan tindakan yang nyata secara terus menerus dilaksanakan agar menimbulkan perubahan perilaku pola hidup masyarakat.

"Pagi ini kita mendukung gerakan pembagian sejuta masker yang serentak dilakukan se Indonesia," kata Rahma, di Lapangan Pamedan.

Rahma menyebutkan, kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. 

Selain itu, menjalankan amanat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin penegakan hukum, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. 

"Serta memperhatikan peraturan wali kota nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman perilaku masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan covid-19 yang harus ditindaklanjuti secara nyata," jelas Rahma.

Masker yang dibagikan ini, kata Rahma, merupakan masker kain, jadi bisa dicuci setelah digunakan. "Artinya, masyarakat yang mendapat masker ini tidak ada alasan lagi untuk tidak pakai masker, karena tidak untuk sekali pakai, tapi bisa di cuci," kata dia.

Tak hanya itu, gerakan sejuta masker ini juga sebagai langkah mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah. "Karena nanti, ada sanksi denda bagi yang tidak memakai masker. Ini upaya nyata kita bersama agar masyarakat tidak terpapar covid-19," tambah Rahma.

Sementara itu, Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, Iwan Iskandar mengatakan, inti dari kegiatan adalah untuk mendisiplinkan masyarakat tidak kendor memakai masker ketika berada di luar rumah.

"Harapan kita, gerakan ini dapat mendorong masyarakat agar disiplin pakai masker. Mudah-mudahan dengan disiplin memakai masker, kita bisa mencegah penularan covid-19," ujar Iwan.

Iwan mengatakan, pembagian 23 ribu masker dilakukan di sepuluh titik keramaian di Tanjungpinang yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Pasar Baru Tanjungpinang, Tugu Pahlawan, Pasar Raya 21, Pamedan, Perempatan Batu Enam, Pertigaan Al-Baiq, Perempatan Lotus, Pasar Bintan Center, dan Pinang Lestari. 

Sebelumnya, pihaknya bersama kepolisian juga sudah menyebarkan ke beberapa lokasi dan semoga pembagiannya bisa selesai dalam waktu yang cepat.  "Sebenarnya tidak fokus ke titik keramaian saja, tim juga akan bergerak ke masyarakat," ucap Iwan.

Kegiatan ini melibatkan jajaran kesehatan yang berasal dari Dosen dan Mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Pelindo, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB), dan BPBD kota Tanjungpinang. (MC Dinas Kominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA