Tanjungpinang Catat Penambahan 27 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19BERITA LAINNYA
Tanjungpinang Catat Penambahan 27 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terus bertambah. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang merilis tambahan 27 kasus baru terkonfirmasi postif virus corona, Jumat (30/10/2020).

Disebutkan bahwa, dengan penambahan tersebut secara akumulasi jumlah kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang mencapai 509 kasus, sejak pengumuman perdana Maret 2020.

Sementara itu, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dinyatakan sembuh juga terus bertambah. Hingga hari ini, tercatat 310 kasus sembuh.

Data Dinas Kesehatan juga menunjukkan adanya penambahan pasien yang meninggal dunia karena Covid-19. Kasus meninggal dunia tercatat 13 jiwa, dengan demikian, kasus aktif pasien terkonfimasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang menjadi 186 orang, sedangkan jumlah suspek yang terdata mencapai 1.081 kasus.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru saat masih berdampingan dengan Covid-19.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja.

"Protokol kesehatan penting dilakukan sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," kata Wali Kota, Rahma dalam rilis pers.

Rahma juga meminta, bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. "Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun," imbau dia. (MC Dinas Kominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA