Tanjungpinang Bersiap Terapkan New NormalBERITA LAINNYA
Tanjungpinang Bersiap Terapkan New Normal

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan memberlakukan New Normal pada Senin 15 Juni 2020 mendatang. Sejumlah sektor akan mulai dibuka kembali dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menyampaikan peraturan Wali Kota tentang protokol kesehatan bagi tempat usaha, rumah ibadah, pelabuhan hingga pasar telah disiapkan. 

Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah menyiapkan langkah sosialisasi agar pelaku usaha dan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Perwakonya sudah ada, Kedai kopi sudah buka. Ke depan aktivitas pasar swalayan, pelabuhan dan tempat ibadah," kata Sekda, Teguh Ahmad Syafari, Jumat (5/6/2020)

Teguh mengatakan, jika penerapan new normal diberlakukan, masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa, namun harus selalu waspada terhadap penyebaran virus corona dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Jika pelaku usaha tidak mengikuti akan diberikan teguran, namun jika melanggar lagi maka akan kami tutup tempat usahanya," tegas dia. 

Pemerintah daerah bersama TNI, Polri akan memantau aktivitas masyarakat serta tempat usaha agar kebijakan new normal ini berjalan maksimal. Warga yang mengunjungi sejumlah tempat usaha seperti warung kopi, pasar dan tempat ibadah diwajibkan selalu menggunakan masker. 

"Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diamankan dan diberikan teguran," katanya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, akan menggelar simulasi penerapan new normal di beberapa tempat strategis yang perlu penerapan protokol kesehatan. 

"Kebanyakan masyarakat kita belum memahami protokol kesehatan, untuk itu kami imbau agar masyarakat juga mendisiplinkan diri dalam persiapan new normal ini," tutur Kapolres. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA