Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan memberlakukan New Normal pada Senin 15 Juni 2020 mendatang. Sejumlah sektor akan mulai dibuka kembali dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menyampaikan peraturan Wali Kota tentang protokol kesehatan bagi tempat usaha, rumah ibadah, pelabuhan hingga pasar telah disiapkan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah menyiapkan langkah sosialisasi agar pelaku usaha dan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Perwakonya sudah ada, Kedai kopi sudah buka. Ke depan aktivitas pasar swalayan, pelabuhan dan tempat ibadah," kata Sekda, Teguh Ahmad Syafari, Jumat (5/6/2020)
Teguh mengatakan, jika penerapan new normal diberlakukan, masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa, namun harus selalu waspada terhadap penyebaran virus corona dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Jika pelaku usaha tidak mengikuti akan diberikan teguran, namun jika melanggar lagi maka akan kami tutup tempat usahanya," tegas dia.
Pemerintah daerah bersama TNI, Polri akan memantau aktivitas masyarakat serta tempat usaha agar kebijakan new normal ini berjalan maksimal. Warga yang mengunjungi sejumlah tempat usaha seperti warung kopi, pasar dan tempat ibadah diwajibkan selalu menggunakan masker.
"Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diamankan dan diberikan teguran," katanya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, akan menggelar simulasi penerapan new normal di beberapa tempat strategis yang perlu penerapan protokol kesehatan.
"Kebanyakan masyarakat kita belum memahami protokol kesehatan, untuk itu kami imbau agar masyarakat juga mendisiplinkan diri dalam persiapan new normal ini," tutur Kapolres. (Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA