Tangani Covid-19, DPRD Tanjungpinang Setujui Realokasi AnggaranBERITA LAINNYA
Tangani Covid-19, DPRD Tanjungpinang Setujui Realokasi Anggaran

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan anggaran Rp31,4 miliar untuk percepatan penanganan pandemi Covid 19. Dana tersebut hasil kesepakatan realokasi itu disahkan dalam sidang paripurna terbuka yang digelar di Gedung DPRD Tanjungpinang, Rabu (8/4/2020) sore.

Wakil Wali kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk percepatan penanganan dan pencegahan pandemi covid 19. Anggaran tersebut disahkan sesuai struktur pengajuan yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya atas nama Pemko Tanjungpinang mengucapkan terima masih atas kerja sama jajaran DPRD dalam pengesahan anggaran ini," ujarnya.

Lebih lanjut Wawako menekankan dana itu akan digunakan untuk penanganan pada multi sektor yang terdampak pandemi covid-19, seperti sektor kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi.

"Khusus program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak akan diberikan, serta beberapa kelompok masyarakat seperti pekerja informal yang tidak masuk dalam data rencana program sosial penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net," tuturnya.

"Seperti para pekerja yang di rumahkan perusahaan, ada juga pengemudi ojek, tentunya akan kami data dan persiapkan segala sesuatunya," imbuhnya.

Pada kensempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengajak masyarakat untuk mengawal proses penyaluran anggaran penanganan percepatan covid-19 yang telah disahkan agar efektif dan tepat sasaran.

Ade merinci, anggaran Rp31,4 miliar itu diperuntukkan untuk gugus tugas penanganan covid-19 seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, pendidikan dan BPBD sebesar Rp10,2 miliar, kemudian program jaring pengaman sosial sebesar Rp19 miliar lebih.

"Ada sekitar 11 ribu lebih masyarakat yang terdampak secara ekonomi, untuk itu, kami minta pemerintah kota memberikan bantuan langsung tunai dan sembako. Bantuan dana yang disalurkan nanti sekitar Rp500 sampai Rp600 ribu, tapi masih dibahas mengenai besarannya,"ujarnya.

Ia mengakui bahwa anggaran yang telah disahkan ini belum cukup untuk penanganan pandemi covid-19, namun ia meyakini beberapa postur APBD Tanjungpinang masih bisa direalokasi.

"Masih bisa direalokasi kembali dan bila perlu dianggarkan pada APBD perubahan 2020,"tambahnya.(Tri) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA