Syahrul - Rahma Ajak Masyarakat Tanjungpinang Tetap di RumahBERITA LAINNYA
Syahrul - Rahma Ajak Masyarakat Tanjungpinang Tetap di Rumah

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Penyebaran virus corona mulai merebak ke sejumlah daerah di Indonesia. Berbagai upaya dan langkah pencegahan terus dilakukan pemerintah.

Hingga saat ini, Wali Kota Syahrul bersama seluruh pihak terus memantau perkembangan kasus virus corona (covid-19), khusunya di kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Wali Kota, Syahrul pun terus mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan aktifitas di rumah, patuhi anjuran yang disampaikan melalui surat edaran. Karena, hal ini penting dilakukan agar terhindar dari covid-19.

"Mari kita sikapi kondisi ini dengan arif dan bijaksana. Ikuti anjuran, ASN bekerja di rumah, siswa-siswi belajar dari rumah, dan hindari tempat-tempat keramaian," ucap wali kota, Sabtu (21/3/2020).

Diungkapkan Syahrul, pemko Tanjungpinang telah melakukan upaya antisipasi risiko penularan covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan penularan virus corona kepada masyarakat, lingkungan kerja, penyesuaian jam kerja ASN dengan sistem work from home, hingga meliburkan peserta didik untuk belajar di rumah.

Meski ada warga yang terkonfirmasi terpapar virus ini, pasien sudah dalam pengawasan medis. Ia minta, masyarakat tidak perlu cemas. Intinya jaga kesehatan, kebersihan, perbanyak berdoa supaya penyebaran virus ini segera berakhir.

"Semoga ini cepat berakhir agar kita bisa melaksanakan kegiatan dan tugas seperti biasa, utamanya menjelang bula suci Ramadhan," harapnya.

Sementara Wakil Wali Kota, Rahma mengajak masyarakat tetap tinggal di rumah, lakukan aktifitas bekerja dan belajar dari rumah. Jaga jarak dan hindari keramaian untuk mencegah penularan covid-19.

"Mari bersama mencegah penularan covid-19 dengan menerapkan social distancing dan self isolation," ucapnya.

Anjuran untuk tetap tinggal di rumah adalah protokol pencegahan penularan virus corona yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.

"Kita akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat, memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat agar terhindar dari virus corona," pungkasnya (Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA