Surjadi : Rapid Tes Masal Upaya Pemko Tanjungpinang Lindungi MasyarakatBERITA LAINNYA
Surjadi : Rapid Tes Masal Upaya Pemko Tanjungpinang Lindungi Masyarakat

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang telah masuk zona merah penyebaran virus corona. Angka kasus terkonfirmasi covid-19 terus bertambah setiap harinya. 

Dari data dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan KB kota Tanjungpinang, hingga Jumat (2/7) terjadi penambahan kasus sebanyak 150 orang, sehingga kasus aktif di kota Tanjungpinang mencapai 1.074 kasus. 

Guna menekan angka tersebut, sejumlah upaya dilakukan Satuan Tugas (satgas) covid-19 kota Tanjungpinang, mulai dari penegakan disiplin prokes di tempat-tempat keramaian, percepatan vaksinasi, hingga rapid tes antigen secara masal. 

Namun, langkah ini menuai berbagai respon di tengah masyarakat, salah satunya saat tim satgas melakukan pemeriksaan rapid tes kepada pedagang dan pengunjung di pasar bintan center Tanjungpinang, Sabtu (3/7/2021).

Kepala Bappelitbang, Surjadi yang juga tim satgas covid-19 kota Tanjungpinang mengatakan kondisi Tanjungpinang sekarang ini sangat berat. Artinya semua faskes, rumah sakit penuh. Bahkan sudah menambh tempat tidur. 

"Jumlah kasus aktif kita lebih dari 1.000, padahal selama ini kami estimasi tidak lebih dari 300 kasus. Artinya sudah tiga kali lipat dari estimasi pembiayaan perencanaan yang kita antisipasi," kata Surjadi.

Pemeriksaan rapid tes terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini, lanjut Surjadi, adalah langkah yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir penularan virus. 

Apabila mereka ada yang membawa virus kemudian masih berkeliaran dan berjualan, maka akan menularkan ke orang lain dan ini mala menjadi masalah besar. 

Apalagi varian terbaru itu percepatan penularannya lebih cepat, angka eksponensial nya lebih tinggi. Saat ini saja, angka kematian akibat covid-19 sudah ada 125 kasus. Soal ada mispersepsi atau ada pemaksaan, itu tidak. Karena kondisi seperti ini sudah berar. 

"Ini cara kita agar angka kasus itu menurun. Jadi, harus kita maklumi bersama untuk saling suport, siapapun itu. Pada saat pemerintah menjaga masyarakatnya seperti ini, jangan di respon tidak baik," tegas Surjadi. 

Dijelaskan Surjadi, tracing itu sebetulnya yang diindentifikasikan adanya kontak erat. Tetapi ternyata yang positif itu sekarang pada kenyataannya dalam beberapa kegiatan yang kita lakukan ada yang ditemukan positif berkeliaran di tempat-tempat hiburan ada, mall/pasar swalayan ada, sekarang kita di pasar untuk menindentifikasikan itu. 

Oleh sebab itu, ternyata positif aktif yang kita temukan itu banyak yang berkeliaran. Itu yang kita cari, karena dia harus kita isolasi supaya tidak menularkan orang lain. Caranya ya seperti ini. 

Artinya ada beberapa diantara kita yang belum memiliki kesadaran dan berada di tempat-tempat keramaian umum pada saat seharusnya dia dalam isolasi mandiri. 

"Jadi kami mohon dukungan masyarakat karena yang sakit itu masyarakat, kita semua masyarakat termasuk saya juga masyarakat," pungkas dia. 

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menambahkan 3T (testing, tracing, treatment) itu kalau sudah ketahuan positif, ada yang positif kita tracing keluarganya, kontak eratnya di sekitar itu sesuai kriterianya ada zona oranye, kuning, dan merah sudah ada radiusnya seperti contoh radius zona kuning itu tiga rumah harus di tracing.

Sekarang ini, kita mengambil secara acak yang tidak bergejala sebelum sakit. Karena, setelah sakit dan harus di rawat, BOR rumah sakit saat ini sudah penuh. 

"Jadi, sebelum sakit, kalau orang itu OTG, isolasi di rumah saja, kalau rumahnya tidak memenuhi kriteria isolasi mandiri sesuai perwako, ya karantina terpadu," ujarnya. 

Yani mengungkapkan, pada kegiatan sebelumnya yang kita lakukan di kedai kopi, rumah makan, dan tempat hiburan, kita temukan 6 kasus positif. Di pasar swalayan 2 kasus. 

"Jadi, kita mau melihat itu di pasar tradisional ada apa tidak. Jika ditemukan berarti OTG itu sudah ada di mana-mana. Karena itu, kita harus waspada," ucapnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA