Strategi Pemko Tanjungpinang Menangani Covid-19BERITA LAINNYA
Strategi Pemko Tanjungpinang Menangani Covid-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Berbagai kebijakan dan strategi telah dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menekan penyebaran virus covid-19 di Kota Tanjungpinang agar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 jumlahnya semakin menurun dan kasus kesembuhan semakin meningkat.

Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, edukasi, penertiban serta telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Walikota mengenai Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan, Rumah Makan atau Sejenisnya, Masjid, dimasa Pandemi Corona Virus Desease 19, yang berisikan pengaturan jam operasional tempat usaha, serta penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang beserta jajaran terus berupaya dan bekerja keras dengan melakukan berbagai hal untuk penanganan Covid-19 ini.

"Sejak Maret 2020, jumlah kasus Covid-19 mengalami naik turun, namun kami tidak tinggal diam dan terus bekerja serta berupaya agar  kasus ini semakin melandai sehingga masyarakat dapat memahami betapa pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi ini," ungkap Rahma, Minggu (23/5).

Selain mengeluarkan kebijakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang  baru-baru ini juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 33 tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19. "Perwako ini telah mengatur segala sesuatunya untuk warga Kota Tanjungpinang yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang tanpa gejala maupun gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri”, tambahnya.

Pelaksanaan vaksinasi sebagai usaha dan ikhtiar untuk memproteksi diri dan meningkatkan imun tubuh juga dilaksanakan dengan baik, dengan sasaran tenaga medis, guru, lansia, pelayanan publik. “target orang yang akan di vaksin di kota tanjungpinang sebanyak 157.525 orang. Lansia sebanyak 18.819 orang, dan untuk usia 18-59 tahun 138.706 orang. total yang sudah di vaksin sebanyak 35.801 orang atau sekitar 22.73%”, jelas Rahma.

Selain itu, Walikota melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengurai kerumunan yang berada di Tugu Sirih di Tepi Laut yang cukup ramai dikunjungi masyarakat. Kini lokasi tersebut ditutup untuk sementara waktu agar tidak terjadi kerumunan yang akan mengakibatkan makin banyaknya masyarakat yang terpapar.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Tanjungpinang dengan adanya Kampung Tangguh telah pun diterapkan di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Menurutnya, PPKM ini telah berjalan dengan baik atas kerja sama masyarakat, RT, RW, Lurah dan Camat dengan terus memberikan pemahaman terhadap 5M dan 3T kepada warga di wilayahnya masing-masing.

Rahma meminta dukungan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk bersinergi, bahu-membahu serta terus meningkatkan disipilin  protokol kesehatan. Karena selain semua yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tentunya diperlukan kesadaran dari masyarakat sendiri untuk menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.

“Pemko Tanjungpinang  tanpa henti berjuang untuk masyarakat, dukungan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang sangat diperlukan untuk terus  bersinergi dan  menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian. jangan lengah, karena pandemi ini masih ada," lanjutnya.

Untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, Rahma  terus berupaya menggerakkan perekonomian masyarakat dan memajukan UMKM, juga menciptakan lapangan pekerjaan demi melawan dampak pandemi. "Kita ketahui, pandemi ini melumpuhkan semua  sektor, teeutama  ekonomi,  untuk itu terus dilakukan berbagai upaya  pemulihan ekonomi dengan menggerakkan masyarakat dan UMKM serta menciptakan lapangan pekerjaan agar roda perekonomian dapat terus bergerak," pungkasnya.(Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA