Status PPKM di Kota Tanjungpinang Turun ke Level 3BERITA LAINNYA
Status PPKM di Kota Tanjungpinang Turun ke Level 3

Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang berhasil menurunkan level kewaspadaan Covid-19 dari level 4 ke level 3.

Koordinator Protokol Kesehatan Satuan Tugas covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan sesuai Inmendagri nomor 32 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM level 3 dan 2 di luar pulau Jawa dan Bali. Alhamdulillah dari daftar itu, Tanjungpinang masuk PPKM level 3. Meski begitu, masih ada persoalan penanganan covid-19 yang perlu kita selesaikan. 

"Artinya, kita harus terus semangat mendorong supaya angka penularan menurun, angka kematian berkurang dan indikator lainnya di penanganan covid-19 harus terus dilakukan secara baik," ucap Surjadi, Selasa (10/8/2021).

Pada PPKM level 3 ini, ada kelongharan baru yang termuat dalam surat edaran wali kita. Namun, Surjadi berharap, seluruh elemen masyarakat tetap menjaga prokes dengan baik, tidak menjadikan level 4 ke level 3 ini sebuah euforia

Kemudian, para pengusaha yang diberikan kelonggaran juga sama-sama menjaga apa saja ketentuan pembatasan kapasitas dan prokes yang harus dilaksanakan. Karena itu semua menjadi kewajiban kita bersama.

"Penurunan level PPKM ini, berarti kita sudah dievaluasi ada progres angka terus membaik dibandingkan pada saat pelaksanaan PPKM darurat dan level 4 beberapa kali. Dan sekarang level 3 ini," pungkas Surjadi. 

Sementara itu, Koordinator Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Penangana Covid-19, Huzaifah Dadang berharap dua minggu kedepan situasi covid-19 di kota Tanjungpinang akan semakin membaik melalui upaya bersama pmko yang didukung forkopimda lembaga masyarakat, dunia usaha, media masa, dan seluruh elemen masyarakat. 

Upaya pengetatan aktifitas dan edukasi akan terus ditingkatkan dengan lebih mengaktifkan posko komunikasi, informasi dan edukasi, call center, serta media center di kantor BPBD.

"Untuk mendapat informasi terkait penanganan covid-19, masyarakat bisa menghubungi call center tim reaksi cepat di nomor 0771-20949," imbau Dadang. 

Selain itu, pemantauan terhadap pasien isolasi mandiri akan ditingkatkan dengan lebih mengaktifkan posko PPKM mikro kelurahan, penggunaan aplikasi tracing online, dan telemedicine melibatkan tidak hanya dokter pemerintah tetapi juga organisasi profesi kesehatan. 

Pemberian dukungan nasi kotak dan vitamin gratis bagi pasien isoman yang telah dimulai sejak Senin (9/8) kemarin sebanyak 820 psien dan hari ini Selasa (10/9) 725 pasien. 

Tak hanya itu, vaksinasi akan terus kita upayakan semaksimal mungkin agar herd immunity dapat segera terwujud lewat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dukungan logistik vaksin.

"Yang terpenting dari semua itu adalah upaya kita bersama dimanapun berada untuk senantiasa melaksanakan protokol kesehatan 5M dengan benar, konsisten, dan berkesinambungan," pesan Kepala Kesbangpol ini. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA