Simak Aturan Ibadah Iduladha dan Kurban Saat PPKM Darurat di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Simak Aturan Ibadah Iduladha dan Kurban Saat PPKM Darurat di Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah tinggal menghitung hari. Di Tanjungpinang, perayaan Iduladha yang dibarengi dengan pelaksanaan kurban dirayakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menekan penyebaran covid-19.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang mengenai tata cara penyelanggaraan Iduladha.

Surat edaran itu bernomor 451/993/1.1.03/2021 tentang penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk pengendalian penyebaran covid-19 dalam penerapan PPKM darurat di kota Tanjungpinang,  yang ditandatangani Wali Kota Rahma, tanggal 14 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota, Rahma menegaskan bahwa penyelenggaraan malam takbir di Masjid, Musholla, atau Surau dapat dilakukan dengan pengeras suara secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan, pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki ditiadakan. 

Untuk pelaksanaan shalat Iduladha di Masjid, Surau, Musholla atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, atau perusahaan maupun di lapangan terbuka, ditiadakan. Shalat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan sebagai untuk senantiasa menjaga kondisi kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar melaksanakan shalat ldul Adha 1442 H di rumah masing-masing, menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.

Wali Kota menyatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi persyaratan. Untuk pemotongan hewan kurban, diutamakan dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).

Sedangkan, pemotongan hewan kurban dilakukan diluar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh satuan tugas penanganan covid-19.

Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jarak fisik atau physical distancing, pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban dan akan dikunjungi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tanjungpinang.

Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia yang telah divaksin covid-19 baik vaksin pertama atau vaksin kedua dan dinyatakan bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh satuan tugas penanganan covid-19.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh petugas/panitia kerumah masing-masing penerima.

Dalam edaran itu, wali kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing- masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA