Sembako Gratis Covid-19 Tahap II Segera DidistribusiBERITA LAINNYA
Sembako Gratis Covid-19 Tahap II Segera Didistribusi

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan segera mendistribusikan sembako gratis bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Senin (18/5/2020), Dinas Sosial Kota Tanjungpinang mulai mendistribusikan paket-paket sembako ke kelurahan.

Kepala Dinas Sosial, Amrialis mengatakan bahwa pembagian sembako gratis tahap II ini akan terjeda beberapa hari dikarenakan libur lebaran. Namun, untuk sebelum lebaran ini, sembako tersebut akan mulai dibagikan untuk warga di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Tahap awal kita bagikan untuk warga di Kecamatan Tanjungpinang Kota. Lalu libur dua sampai tiga hari, karena lebaran. Terus kita sambung lagi untuk 3 kecamatan lainnya. Rencananya begitu,” kata Amrialis.

Kemudian, Amrialis pun mengkonfirmasi bahwa ada penambahan jumlah penerima bantuan di pembagian sembako Covid-19 tahap 2 ini.

“Ada penambahan, tapi untuk pastinya senin nanti kita berikan data pastinya. Sementara untuk data lama itu ada sebanyak 18.958 paket yang kita bagikan,” terang Amrialis.

Untuk isi sembako, kata Amrialis, masih sama, yaitu beras 5 kg, mie instan 1 dus, gula 2 kg, minyak makan 2 kg, susu kental manis 1 kaleng, ikan kemasan kaleng instan 2 kaleng dan teh celup 2 kotak. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA