Semarakkan HUT ke-76 RI di Tengah Pandemi, Kemendagri Gelar Lomba TikTok Prokes 5MBERITA LAINNYA
Semarakkan HUT ke-76 RI di Tengah Pandemi, Kemendagri Gelar Lomba TikTok Prokes 5M

Kota Tanjungpinang - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) mengadakan kegiatan Parade Budaya Nusantara Perlombaan Tiktok Prokes Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke-76 Tahun 2021.

Untuk menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melayangkan surat ke seluruh pemerintah daerah agar ikut serta menggelorakan dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. 

Hal ini tertuang dalam Surat Kemendagri Republik Indonesia bernomor 003.1/4470/polpum yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Politik & PUM, Dr. Imran, M.Si, M.A, tanggal 14 Juli 2021.

Surat tersebut berisi, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan Parade Budaya Nusantara di era Pandemi via Virtual Zoom pada tanggal 18 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB, didalamnya berisi launching lagu Mars Wawasan Kebangsaan dan penampitan yel-yel dari 34 Provinsi.

Kemudian, sekretaris dirjen meminta bantuan agar kesbangpol kabupaten dan kota dapat mengajak jajarannya dan seluruh elemen masyarakat untuk menggelorakan Budaya Nusantara dalam Semarak Kemerdekaan melalui Parade Budaya Nusantara di era Pandemi via Virtual Zoom dan Perlombaan Tiktok Protokol Kesehatan sebagal wujud Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Ety Nomor HP. 085888283156 atau Sdri. Ellysa No. HP. 081212485876 sebagai Narahubung via Virtual Zoom dan Sdri Elly Nomor HP. 085770520043 atau Sdri. Wira Nomor HP 08389219418 sebagai Narahubung Perlombaan Tiktok Prokes.

Namun, kegiatan yang dilaksanakan Kemendagri ini mendapat respon yang beragam dari masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Ruli Friady menjelaskan kegiatan parade budaya nusantara, perlombaan tiktok prokes 5M, dan yel-yel itu murni kegiatan yang digelar kemendagri secara virtual di tengah situasi pandemi. 

Pemko melalui dinas kominfo sifatnya hanya membantu menyebarluaskan informasi melalui platform digital yang dimiliki pemko Tanjungpinang. 

Tujuannya agar masyarakat dan ASN pemko ikut berpartisipasi dalam perlombaan dan kegiatan dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2021 yang masih diperingati di tengah pandemi. 

"Sehingga untuk menggelorakan semangat hari kemerdekaan, wali kota mengimbau jajarannya maupun masyarakat melalui surat bernomor 003.1/1087/4.5.04/2021, untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut," terang Ruli, Kamis (5/8/2021)

Ruli menegaskan, kegiatan parade budaya nusantara, perlombaan tiktok prokes 5M, dan yel-yel itu murni kegiatan yang digelar kemendagri secara virtual di tengah situasi pandemi. 

"Bagi masyarakat maupun ASN yang ingin mengikuti perlombaan tiktok dan yel-yel bisa menghubungi langsung panitia kemendagri pada nomor yang disebutkan diatas," ucap Ruli. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA