Semarak Ramadan di Tengah Pandemi Ala DP3APM TanjungpinangBERITA LAINNYA
Semarak Ramadan di Tengah Pandemi Ala DP3APM Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang setiap tahun mengadakan kegiatan semarak Ramadan bersama forum anak Kota Tanjungpinang. 

Tahun ini, di tengah Pandemi, DP3APM mencoba turut membantu pemerintah meringankan beban masyarakat dari dampak Covid-19 bersama Forum Anak Kota Tanjungpinang.

Kepala DP3APM, Raja Khairani mengatakan, tahun ini semarak Ramadan dilakukan dengan memberikan paket sembako kepada keluarga tidak mampu, anak dari keluarga terdampak Covid-19, lansia hingga anak berkebutuhan khusus (Disabilitas).

“Hari ini bantuannya kita berikan kepada mereka yang tinggal di kawasan pesisir. Seperti Kampung Bugis, Tanjung Lanjut, Senggarang dan Madong. Kita membagikannya tidak berkumpul melainkan dari pintu ke pintu (door to door),” kata Khairani.

Sementara itu, kegiatan ini akan berlanjut pada Selasa (12/5/2020) di kawasan pesisir Kelurahan Tanjung Unggat dan Kelurahan Dompak. Bantuan yang diberikan sebanyak 79 paket dengan isi yang tidak jauh beda dari paket-paket sembako milik pemerintah.

“Ada gula, beras, minyak goreng dan lain-lain. Kita harapkan bantuan ini tidak dilihat nilainya tapi manfaatnya untuk keluarga. Kita sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir,” kata Khairani.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA