Semakin Geliat, Solid, dan Sinergi untuk Berantas Covid-19BERITA LAINNYA
Semakin Geliat, Solid, dan Sinergi untuk Berantas Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Tanpa kenal lelah, seluruh komponen masyarakat Kota Tanjungpinang semakin giat, sinergi dan solid untuk memberantas penyebaran virus Corona atau Covid-19 ini. Kegiatan penyemprotan disinfektan, terus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, Camat, Lurah dan OPD sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Penyemprotan secara massal ini dilaksanakan Jumat (10/4).

Penyemprotan disinfektan dilakukan juga di beberapa kantor OPD Kota Tanjungpinang yang juga terus berupaya menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Tanjungpinang lakukan penyemprotan disinfektan di Perumahan Pesona Asri Batu 8,  Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah kota Tanjungpinang.

Sedangkan di kelurahan, para lurah beserta jajaran juga terus melakukan penyemprotan disinfektan di permukiman warga, fasiltas umum dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Surat Edaran Walikota Tanjungpinang tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial.

Para lurah yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, tanpa kenal lelah dan terus melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di seluruh permukiman warga. Selalu melakukan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat, perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, Forum RT dan RW, organisasi kemasyarakatan serta relawan yang bersama-sama melakukan kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Melihat kerja keras dan upaya yang sangat luar biasa dari para aparatur pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd sangat mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut dan terus memberi semangat kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama berikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini.

"Mari kita berdoa bersama, agar virus ini segera berakhir dan kita semua dapat melaksanakan aktifitas, rutinitas dan ibadah sebagaimana biasanya dan pulih seperti sedia kala," ungkap Syahrul.

Syahrul juga berharap dengan segala daya dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terlaksana sempurna juga tidak didukung dengan perilaku warga yang taat dengan aturan dan edaran pemerintah seperti di rumah saja, menghindari duduk secara berkelompok, memakai masker jika terpaksa keluar rumah, menjaga jarak 1 sama lain dan senantiasa cuci tangan dengan sabun di air mengalir.

"Sekali lagi, saya atas nama pemerintah berharap dan memohon dukungan kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan edaran pemerintah, kita semua telah berupaya keras untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan melakukan berbagai aksi seperti penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana pencuci tangan di fasilitas umum dan memberikan imbauan-imbauan di media, radio dan lain sebagainya, saya berharap masyarakat dapat mematuhinya sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 ini sehingga tidak ada lagi penambahan pasien seperti yang kita ketahui bersama," harap Syahrul.(Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA