Selama Ramadan, Dinkes Tanjungpinang Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19BERITA LAINNYA
Selama Ramadan, Dinkes Tanjungpinang Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Kota Tanjungpinang - Pada 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa. 

Fatwa MUI tersebut menyebutkan bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Berdasarkan surat edaran MUI disebutkan bahwa vaksin dalam keadaan puasa tidak membatalkan puasa," kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes, PP, dan KB) Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, Senin (4/4/2022).

Hal ini, lanjut Sandri, karena pemberian vaksin dilakukan secara injeksi intramuscular atau suntikan pada otot, sehingga tidak membatalkan puasa.

Ia berujar, persiapan diri yang perlu diperhatikan sebelum melakukan vaksin adalah sebaiknya istirahat yang cukup dan sudah makan terlebih dahulu. 

"Saat puasa kita kan ada sahur, jadi itu sama saja dengan kita telah makan. Ini persiapan kita sebelum vaksin," ucapnya. 

Sandri menekankan agar masyarakat memahami bahwa vaksin booster itu adalah penting, sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dan memperpanjang perlindungan terhadap serangan virus covid-19, sebab saat ini covid-19 itu masih ada.

Menurutnya, dengan vaksinasi booster ini kita juga ingin mencapai terbentuknya herd immunity. Jadi, vaksinasi itu merupakan tanggung jawab setiap orang, baik terhadap dirinya sendiri, juga terhadap keluarga, dan masyarakat. 

"Selama ramadan ini, kita tetap melaksanakan vaksinasi di sentra-sentra pelayanan vaksinasi yang sudah terjadwal setiap harinya. Bagi masyarakat yang belum divaksin, segera melakukan vaksin," ajak Sandri. 

Diketahui dari data dinas kesehatan, hingga Senin (4/4) capaian vaksinasi boster atau dosis tiga untuk usia 18 tahun ke atas tercatat sebanyak 42.874 orang yang sudah divaksin atau 27,79%.

Untuk dosis satu tercapai 141.813 orang yang sudah mendapatkan vaksin atau 91,94% dan dosis dua tercatat 125.975 orang atau 81,67%.

Sedangkan, untuk kelompok lansia yang telah mendapatkan dosis tiga (booster) sebanyak 4.342 orang atau 29,93%. Untuk dosis satu lansia yang telah mendapatkan vaksin tercapai 13.167 orang atau 90,78% dan dosis dua sebanyak 11.830 orang atau 81,55%. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA