Selama PPKM Darurat, Disnaker Layani Pendaftaran Kartu Kuning Secara OnlineBERITA LAINNYA
Selama PPKM Darurat, Disnaker Layani Pendaftaran Kartu Kuning Secara Online

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro menerapkan sistem online dalam pendaftaran kartu kuning bagi para pencari kerja (AK1) hingga 21 Juli 2021.

Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui website http://Disnakerkopum.tanjungpinangkota.go.id. Setelah melakukan pendaftaran secara online, nantinya para pencari kerja bisa mencetak kartu kuning di dinas tenaga kerja kota Tanjungpinang setelah PPKM berakhir.

"Isi data sesuai form yang ada di website. Sebelumnya, siapkan dokumen pendukung, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian biodata seperti ijazah, KTP el, SKHU/transkip nilai, dan pas foto 3x4," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro, Hamalis. 

Sistem pendaftaran melalui online ini, lanjut Hamalis, dilaksanakan karena dinas tenaga kerja, koperasi, dan usaha mikro merupakan salah satu sektor pemerintahan non esensial yang harus ditutup selama PPKM darurat. 

Hal ini, sesuai dengan intruksi mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang pengaturan sektor esensial, kritikal, dan non esensial di pemerintahan dan surat edaran wali kota Tanjungpinang nomor 443.1/981/4.2.03/2021 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada masa PPKM darurat di lingkungan pemko Tanjungpinang. 

"Meski pelayanan secara ofline ditutup. Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan kartu kuning dapat mengakses layanan secara online," ucap Hamalis. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA