Kominfo, Kota Tanjungpinang - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro menerapkan sistem online dalam pendaftaran kartu kuning bagi para pencari kerja (AK1) hingga 21 Juli 2021.
Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui website http://Disnakerkopum.tanjungpinangkota.go.id. Setelah melakukan pendaftaran secara online, nantinya para pencari kerja bisa mencetak kartu kuning di dinas tenaga kerja kota Tanjungpinang setelah PPKM berakhir.
"Isi data sesuai form yang ada di website. Sebelumnya, siapkan dokumen pendukung, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian biodata seperti ijazah, KTP el, SKHU/transkip nilai, dan pas foto 3x4," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro, Hamalis.
Sistem pendaftaran melalui online ini, lanjut Hamalis, dilaksanakan karena dinas tenaga kerja, koperasi, dan usaha mikro merupakan salah satu sektor pemerintahan non esensial yang harus ditutup selama PPKM darurat.
Hal ini, sesuai dengan intruksi mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang pengaturan sektor esensial, kritikal, dan non esensial di pemerintahan dan surat edaran wali kota Tanjungpinang nomor 443.1/981/4.2.03/2021 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada masa PPKM darurat di lingkungan pemko Tanjungpinang.
"Meski pelayanan secara ofline ditutup. Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan kartu kuning dapat mengakses layanan secara online," ucap Hamalis. (Dinas Kominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA