Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Buka Kegiatan Expo JSITBERITA LAINNYA
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Buka Kegiatan Expo JSIT

Kota Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat resmi membuka kegiatan Expo Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) di Tanjungpinang City Centre (TCC), Sabtu (2/11/2024).

Expo JSIT ini berlangsung selama dua hari 2-3 November 2024 mengusung tema "Kolaborasi Kebaikan untuk Indonesia”.

Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan sekolah berbasis pendidikan Islam kepada masyarakat Tanjungpinang.

Expo JSIT ini akan diramaikan dengan bazar makanan dan cemilan, aksesoris, pernak-pernik islami, hingga informasi seputar sekolah-sekolah Islam yang berpartisipasi.

Acara juga dimeriahkan dengan pentas seni oleh guru dan siswa, yang menambah semarak kegiatan.

Sekda Zulhidayat berpesan agar kegiatan tersebut gencar diadakan, hal itu bertujuan untuk mengundang daya tarik wisatawan lokal dan daerah untuk mengunjungi seluruh kawasan pusat wisata yang ada.

"Ini juga merupakan PR besar dari Pemko untuk bisa mengisi dan memenuhi tempat pariwisata dengan kegiatan kegiatan yang ramah oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga dapat mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha daerah setempat.

"Ini sangat berdampak positif terhadap pelaku usaha. Ini yang kita harapkan bersama,” imbuhnya.(Dinas Kominfo)

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA