Sekolah di Tanjungpinang Kembali Belajar DaringBERITA LAINNYA
Sekolah di Tanjungpinang Kembali Belajar Daring

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memutuskan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di semua jenjang satuan pendidikan di Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati mengatakan, pembelajaran jarak jauh atau daring mulai dilaksanakan hari ini, Jumat (11/02) hingga akhir Februari 2022.

"Selanjutnya akan dievaluasi sesuai ketentuan dan kondisi covid-19 di Tanjungpinang," ucap Endang, Jumat (11/2/2022).

Kebijakan itu, lanjut Endang, telah disepakati dalam rapat bersama pemko, forkopimda, satgas Covid-19, KKP, pelindo, angkasa pura, direktur rumah sakit, hingga kepala puskesmas.

"Keputusan belajar secara daring dilakukan karena kasus aktif di Tanjungpinang terus mengalami peningkatan," pungkasnya.

Selain itu, juga ada ditemukan satu pelajar di dua sekolah dasar (SD) yang terpapar Covid-19.

"Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus di lingkungan sekolah untuk menghindari klaster baru," tambah Endang

Mengenai itu, pihak Puskesmas telah melakukan pelacakan kontak (contact tracing) dari pelajar yang terkonfirmasi guna memutus mata rantai penyebaran virus.

"Teman-teman satu kelasnya sudah ditracing, hasilnya belum kita terima," ucapnya.

Pemberlakuan keputusan itu, dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang nomor 420/0898/5.3.01/2022 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA