Sekda Teguh Ahmad Minta Masyarakat Ikuti Surat Edaran Sholat Berjamaah di RumahBERITA LAINNYA
Sekda Teguh Ahmad Minta Masyarakat Ikuti Surat Edaran Sholat Berjamaah di Rumah

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Terkait beredarnya informasi di media online dan media sosial tentang telah diperbolehkannya sholat Jumat dan shalat lainya, dilakukan berjamaah di masjid di kota Tanjungpinang.

Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan bahwa pemko Tanjungpinang sampai saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang imbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid, Surau, dan Musholla yang ditandatangani Almarhum Wali Kota, Syahrul.

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Covid-19 yang salah satu point penjelasannya adalah sholat tarawih dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

"Sampai saat ini, pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Belum ada surat edaran baru yang diterbitkan pemko bahwa diperbolehkan shalat berjamaah di Masjid/Musholla," jelasnya.

Untuk itu Sekda meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang shalat dilakukan di rumah masing-masing.

"Ini untuk keselamatan masyarakat semua. Mari bersama-sama kita tuntaskan persoalan Covid-19 di kota Tanjungpinang," ucapnya.

Sementara itu menanggapi pemberitaan yang beredar hari ini, Kamis (14/5), Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menambahkan, Pemko Tanjungpinang belum mengambil kebijakan apapun tentang pelonggaran menjalankan ibadah di masjid.

Sebab, segala sesuatu menyangkut penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang akan diputuskan bersama oleh seluruh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Tanjungpinang. 

Sejauh ini belum ada keputusan di Tim Gugus. Karena itu, kita minta masyarakat tidak merasa bahwa corona sudah aman dari kota ini.

"Jangan sampai perjuangan para pihak yang sudah optimal memutus rantai penyebaran covid ini, malahan nanti muncul kasus baru dan tak terkendali. Kelak semua kita tambah sulit dibuatnya”, tuturnya. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA