Sekda Teguh Ahmad Dengarkan Arahan Mendagri lewat Video ConferenceBERITA LAINNYA
Sekda Teguh Ahmad Dengarkan Arahan Mendagri lewat Video Conference

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, didampingi Kepala Bappelitbang Ruli Friady, Kepala Dinas Kesehatan, Rustam, Kepala BPKAD, Yuswandi, Kepala Dinas Kominfo, Abdul Kadir Ibrahim, Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Hartanto, dan Kepala BPBD, Dedy Syufri Yusja, mengikuti rapat arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, kepada pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se- Indonesia terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran Covid-19 melalui video conference, di Media Centre, Kantor Dinas Kominfo Tanjungpinang, Kepri, Jum'at (3/4/2020).

Dalam arahan Mendagri, ada beberapa poin yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan wabah covid-19 yaitu, melakukan percepatan pengutamaan alokasi anggaran tertentu refocusing (mengubah fokus) anggaran agar digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas yakni, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net

"Percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dilakukan  dalam jangka waktu paling lama tujuh hari hitungan kalender," jelas Plt. Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori, yang didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Otda Kemendagri melalui video conference tersebut. 

Hudori menyebutkan, terkait dengan refocusing anggaran, daerah dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Bila dana tak terduga masih kurang untuk penanganan covid-19, hasil refocusing itu bisa digunakan untuk menambah pos anggaran tak terduga. 

Jadwal ulang kegiatan ini, tidak hanya diberikan untuk dinas kesehatan sebagai OPD yang  menanggani langsung covid-19. Namun, juga diperuntukkan bagi OPD lain yang juga terkait dengan penanganan pandemi ini. Silakan OPD tersebut usulkan rencana kebutuhan belanjanya. 

Refocusing ini, kata Hudori, jangan hanya dimaknai hanya sekali. Dalam dinamikanya ternyata bapak ibu perlu melakukan refocusing kembali, silakan dilakukan.

"Mekanismenya cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD. Sampaikan bahwa ini karena sifatnya darurat dan mendesak, maka langkah-langkah dan sifatnya cepat, tepat, dan terukur itu perlu dilakukan," ungkap dia. 

"Pemda juga diharapkan terus melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama, menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako dan aktivitas industri, terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan," tambah Hudori. 

Sementara, Sekretaris Daerah, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan bahwa khusus untuk anggaran covid-19, ada tiga point arahan Mendagri yang harus dilaksanakan yakni, penanganan kesehatan, ketahanan ekonomi, dan pengamanan sosial/social safety net. 

"Sesuai arahan Mendagri kita harus melaksanakan ini dalam waktu tujuh hari kalender. Refocusing ini segera kita siapkan," ucap Sekda, seusai mengikuti rapat tersebut. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA