Sebaran Covid-19 Meluas, Camat dan Lurah Diminta Jaga WilayahnyaBERITA LAINNYA
Sebaran Covid-19 Meluas, Camat dan Lurah Diminta Jaga Wilayahnya

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Rahma meminta camat dan lurah untuk mengawasi dan menjaga wilayah masing-masing terhadap penyebaran Covid-19.

Hal ini dianggap penting karena semakin hari kasusnya semakin meningkat dan merata tersebar di seluruh wilayah. Bahkan, kasus meninggal dunia juga semakin bertambah.

"Camat dan lurah punya tanggung jawab di wilayahnya. Jaga dan awasi penerapan prokes di tempat usaha, rumah ibadah, hingga warganya yang isolasi mandiri maupun terpapar virus. Selain itu awasi warga pendatang," ucap Rahma.

Hal tersebut, disampaikannya dalam rapat koordinasi wali kota bersama camat dan lurah se kota Tanjungpinang, di aula kantor kelurahan Tanjungpinang Barat, Kamis (6/5/2021).

Dikatakan Rahma, memberikan pemahaman untuk masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan perlu di lakukan secara masif dengan mengoptimalkan posko-posko PPKM yang ada di setiap keluarahan. Camat dan lurah juga diminta turun ke lapangan agar tahu kondisi wilayahnya.

"Aktivitas PPKM harus benar-benar jalan. Jadi, harus rajin turun ke lapangan. Seandainya ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan, misalkan ada klaster, ada penderita, segera saja dilaporkan, dikomunikasikan, dan diinformasikan ke warga, supaya jelas," ucap Rahma.

Selain itu, camat dan lurah pun harus tegas mendisiplinkan masyarakat dan imbau warganya untuk menunda pulang kampung.

Rahma akui, memang menjadi pemimpin di masa pandemi ini banyak tantangannya. Apapun kebijakan yang kita lakukan selalu mendapat penolakan dari masyarakat hingga sampai dibenci masyarakat.

Meski demikian, bukan berarti kita harus mundur. Tetapi, tetap semangat dan jangan gentar untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat. Jalankan amanah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Ini tantangan bagi kita. Lindungi masyarakat itu kemuliaan. Dilihat itu masyarakatnya, jika ada yang tidak pakai masker, tidak patuh, ya memang masa-masa pandemi ini, kita harus terus memberi pengarahan dan meningkatkan kesadaran mereka," tegasnya.

Rahma juga mengapresiasi camat dan lurah yang terus melakukan gerakan-gerakan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayahnya.

"Tetap semangat awasi kampung kita. Jaga kesehatan dan semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing camat melakukan presentasi terkait perkembangan serta strategi penanganan Covid-19 di wilayah kerjanya masing-masing.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang per Kamis (6/5/2021), secara kumulatif kasus positif Covid 19 di kota Tanjungpinang tercatat 2.380 kasus, selesai isolasi (sembuh) 1.944 orang, meninggal dunia 51 jiwa dan kasus aktif 385 orang. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA