Scan Bukti PCR dan Antigen di Bandara RHF Mulai BerlakuBERITA LAINNYA
Scan Bukti PCR dan Antigen di Bandara RHF Mulai Berlaku

Kota Tanjungpinang - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF)  Tanjungpinang siapkan lima alat scan barcode Aplikasi Pedulilindungi untuk pemeriksaan bukti PCR atau test rapid antigen bagi calon penumpang pesawat.

Peralihan ke sistem digital untuk pemeriksaan syarat perjalanan itu mulai efektif dilaksanakan di semua bandara di Indonesia atas arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Eksekutif General Manager (EGM) RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono menjelaskan sebenarnya sejak awal Agustus 2021 pihaknya sudah siap menerapkan sistem digital untuk pemeriksaan PCR atau antigen untuk calon penumpang, cuma belum bisa dilaksanakan karena pihak rumah sakit belum siap. Hal itu karena masih kekurangan tenaga untuk menginput data orang yang diperiksa ke aplikasi. 

"Kita memang sudah ready duluan, kita sudah siap sejak lama, ada lima barcode scaner," kata Ngatimin akrab disapa Armin, Minggu (22/8/2021). 

Namun bagi calon penumpang pesawat yang sudah melakukan pemeriksaan di tempat yang sudah terkoneksi aplikasi namum tidak terbaca saat scanner akan dilakukan verifikasi manual oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang. 

"Jika belum terkoneksi ke PeduliLindung maka akan keluar pemberitahuan belum layak terbang. Sebaliknya, jika terdaftar maka akan ada pemberitahuan layak terbang," ucap dia. 

Armin menyebut, meski resmi diberlakukan mulai 23 Agustus 2021, pemeriksaan secara manual tetap akan diberlakukan karena diprediksi akan terjadi kendala dengan aplikasi yang digunakan. 

Pada keberangkatan Jumat (20/8) kemarin yang dinyatakan layak terbang oleh aplikasi hanya 76 orang dari total 121 calon penumpang, namun sisanya sebanyak 45 orang diperiksa secara manual. 

"Sisanya 45 orang penumpang itu, bukan tidak boleh terbang, tapi diverifikasi secara manual," ungkapnya. 

Saat ini masih banyak catatan dalam penerapan kebijakan baru itu, baik dalam kesiapan aplikasi maupun penginputan sesegera mungkin oleh petugas. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir, jika belum bisa secara digital, karena tetap dilayani secara manual," tambahnya. 

Meskipun beralih ke sistem digital, Armin mengimbau kepada calon penumpang agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat, menggunakan masker dengan baik, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

"Kalau bisa gunakan masker dua lapis agar lebih aman," imbaunya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Ruli Friady mengatakan pengaturan perlindungan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi telah tercantum pada Keputusan Menteri Kominfo nomor 253 tahun 2020. 

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi dijamin aman dengan Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tahun 2020 yang melengkapi keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kominfo nomor 159 Tahun 2020 tentang upaya penanganan covid-19 melalui dukungan pos dan informatika.

"Aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran covid-19," ucapnya. 

Masyarakat yang telah menginstall aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store dan App Store, juga bisa mengecek sertifikat vaksin dan hasil PCR," tambah Ruli. 

Diketahui, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi, semua Bandara di Indonesia sudah beralih ke sistem digital untuk syarat perjalanan. Surat edaran berlaku efektif mulai tanggal 23 Agustus 2021.

Dokumen kesehatan berupa sertifikat vaksin dan hasil tes PCR bagi pelaku perjalanan melalui aplikasi eletronik Health Alert Card (e-HAC) saat ini telah terintegrasi dengan sistem aplikasi PeduliLindungi. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA