Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang NegatifBERITA LAINNYA
Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang Negatif

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk,  dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam menyatakan hasil pemeriksaan pertama kasus pasien terkonfirmasi covid-19 di Tanjungpinang Kepulauan Riau hasilnya negatif.

"Hasilnya sudah negatif. Namun, belum bisa dikatakan sembuh, karena masih akan dilakukan pemeriksaan tambahan sampai dua kali berturut-turut," ungkapnya, Minggu (22/3/2020).

Rustam mengatakan, test sampel kedua sudah diambil Jumat kemarin, tinggal menunggu hasil. Apabila hasilnya negatif maka pasien dinyatakan sembuh.

"Saat ini, kondisinya baik. Alhamdulillah sejauh ini belum ada penularan setempat di Tanjungpinang. Semoga kita semua dapat terus saling membantu mencegah penyebaran covid-19 ini," ucapnya.

Berdasarkan data terbaru perkembangan covid-19 dari Dinas Kesehatan kota Tanjungpinang hingga Minggu (22/3), jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 58 orang, selesai pemantauan 22 orang, proses pemantauan 36 orang.

Pasien dalam pengawasan (PDP) 12 orang, selesai pengawasan 5 orang, kasus pisitif 1 orang, pemeriksaan laboratorium spesimen dalam proses 11 ODP dan 5 PDP. Hasil pertama pemeriksaan kasus konfirmasi sudah selesai dan hasil negatif.

Sementara Wali Kota Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan terus menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, namun waspada dengan selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.

Bahkan beberapa langkah penanganan kasus ini sudah diterapkan pemko Tanjungpinang sebelumnya seperti imbauan kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, mengurangi kegiatan di keramaian, edukasi pencegahan covid-19, hingga menerapkan work from home bagi ASN dan belajar dari rumah bagi peserta didik.

Selain itu, apabila ada warga yang menunjukkan gejala mulai dari batuk, demam hingga sesak napas segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan seperti, puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

Di kota Tanjungpinang terdapat 7 unit puskesmas, 3 unit rumah sakit, dan 1 rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan yakni RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepri. (Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA