Satu Pasien COVID-19 di Tanjungpinang SembuhBERITA LAINNYA
Satu Pasien COVID-19 di Tanjungpinang Sembuh

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang –  Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rustam mengumumkan satu pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh berdasarkan hasil tes PCR sebanyak tiga kali. 

Rustam menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah ataupun luar negeri. Tanggal 18 Mei 2020 Ny. NU datang ke IGD RSUD Tanjungpinang dengan keluhan demam dan sedikit sesak, oleh tim medis RSUD dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP). 

Pasien dilakukan pengambilan Swab pada tanggal 21 Mei 2020 dan PCR nya keluar pada tangal 25 Mei 2020 dengan hasil positif. 

Sementara pemeriksaan kedua, lanjut Rustam, dilakukan empat hari kemudian dengan hasil negatif. Pemeriksaan swab ketiga dan keempat dengan metode PCR pada 6 Juni 2020, hasilnya negatif.

"Hari ini, kami menerima hasil pemeriksaan pasien berinisial Ny. NU (29), ibu rumah tangga,  yang beralamat di jalan Sultan Machmud, Kelurahan  Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari. Pasien  yang dirawat di RSUP Kepri ini dinyatakan sembuh dari virus corona," ucap Rustam, Selasa (9/6/2020)

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata Rustam, tim gerak cepat Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang kemudian melakukan pelacakan pada seluruh kontak erat penderita baik keluarga maupun rekan terkonfirmasi.

"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan swab pada seluruh keluarga, dan hasilnya negatif serta pemeriksaan rapid test lebih dari 100 sampel pada seluruh kontak sekunder dan hasilnya seluruh pemeriksaan non reaktif," kata dia. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA