Satu Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Meninggal DuniaBERITA LAINNYA
Satu Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Meninggal Dunia

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pasien Covid-19 dengan nomor kasus 131 di Kota Tanjungpinang meninggal dunia pada pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam membenarkan satu pasien Covid-19 meninggal dunia.

"Iya benar," kata Rustam singkat, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Pasien nomor 131 adalah Ni, laki-laki usia 69 tahun seorang pensiunan yang tinggal di Kelurahan Tanjungpinang Barat, yang diumumkan positif Covid-19 pada 15 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya, Ni masuk ke RSUD RAT dengan keluhan demam turun naik, pegal-pegal, badan terasa lemah dan sesak nafas.

NI sempat dirawat di ruangan biasa selama tiga hari, karena pasien memang mempunyai penyakit penyerta dan pernah dirawat di RS lainnya selama beberapa hari sebelum masuk ke RSUD RAT.

Kemudian untuk pemakaman dikatakan Rustam, jenazah dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia dan dimakamkan dengan standar protokol Covid-19," ucap Rustam.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA