Satlantas Polres Tanjungpinang Bagikan Hand Sanitizer kepada PengendaraBERITA LAINNYA
Satlantas Polres Tanjungpinang Bagikan Hand Sanitizer kepada Pengendara

Dinas Koninfo, Kota Tanjungpinang – Personil Satlantas Polres Tanjungpinang membagikan ratusan botol cairan anti septik pembersih tangan kepada para pengendara di Perempatan Jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/4/2020). 

Sebanyak 100 hand sanitizer dibagikan ke pengandara yang melintasi jalan tersebut. Pembagian hand sanitizer juga disertai penyampaian himbauan penggunaan masker dan menghindari aktivitas diluar rumah jika tidak mendesak.   

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Lantas AKP Anjar Yogota Widodo menyampaikan bahwa pembagian hand sanitizer diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat maupun para pengendara. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan lainnya seperti penyemprotan cairan disinfektan di kendaraan, tempat ibadah, pemukiman dan sarana umum serta pembagian sembako.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian akan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan selama Ops Keselamatan Seligi 2020,” kata AKP Anjar. 

Kepolisian juga menghimbau warga agar tidak melaksanakan mudik ke kampung halaman selama masa pandemi Covid 19. Selanjutnya warga juga dilarang melakukan perkumpulan atau kerumunan sebagaimana implementasi kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA