Satgas Covid-19 Tanjungpinang Lakukan Rapid Tes Masal di Swalayan BERITA LAINNYA
Satgas Covid-19 Tanjungpinang Lakukan Rapid Tes Masal di Swalayan

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Sebanyak 128 orang pengunjung dan karyawan swalayan pasaraya 21 menjalani rapid tes. Hasilnya, Satuan Tugas (satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang menemukan dua orang positif. 

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan seluruh jajaran pemko berbagi lokasi sasaran rapid tes yaitu di swalayan pasar raya 21, kedai kopi, dan tempat keramaian lainnya. 

Di swalayan pasar raya 21, petugas memeriksa 128 pengunjung dan karyawan. Dari jumlah itu, dua orang karyawan ditemukan positif. 

"Yang kita optimalkan ini untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat Tanjungpinang. Warga harus paham bahwa di tempat keramaian itu berporensi ada yang OTG. Ini bahaya bila tidak di antisipasi sejak dini," kata Wali Kota, Rahma, Kamis (1/7/2021).

Kedua karyawan tersebut, langsung di karantina terpadu di hotel lohass. Untuk tracing di lingkungan kerja, tadi semuanya sudah dilakukan, tinggal keluarga dan teman-teman di luar tempat kerjanya. 

"Bila angka covid-19 belum ada penurunan, kegiatan ini terus kita lakukan dengan mendatangi tempat-tempat kerumunan," ucap dia. 

Rahma mengakui, sebenarnya, pihaknya tidak mengkehendaki adanya hal-hal yang memberatkan masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan covid-19 yang masih cukup tinggi, ia berharap kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penularan virus.

Kalau memang surat edaran tidak diindahkan, tentu kami semakin meningkatkan kewaspadaan. Ia berpesan kepada masyarakat untuk pulang dan istirahat di rumah jika sudah di atas jam 22.00 WIB, jangan ada lagi yang duduk-duduk dan berkerumunan.

"Jam 22.00 WIB itu waktunya istirahat. Dengan istirahat yang cukup juga menjamin imun kita kuat dan sehat. Sebab, seharian kita sudah beraktifitas," ucapnya. 

Bagi pedagang kaki lima yang berjualan di atas pukul 22.00 WIB, silakan. Tetapi, hanya take away atau bungkus bawa pulang, itu yang kita anjurkan," tambah dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA