Salurkan Bantuan Nasi Kotak Untuk Warga Isoman, Rahma : Tetap di Rumah, Semoga Lekas SembuhBERITA LAINNYA
Salurkan Bantuan Nasi Kotak Untuk Warga Isoman, Rahma : Tetap di Rumah, Semoga Lekas Sembuh

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang meluncurkan program bantuan nasi kotak bagi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mendoakan warganya yang terpapar covid-19 segera sembuh, "Mudah-mudahan 820 warga isoman ini segera sembuh," ucap Rahma, usai peluncuran bantuan nasi kotak, di posko BPBD, Senin (9/8/2021).

Pemberian bantuan makanan untuk warga isoman ini, kata Rahma, berawal dari kegiatan dapur umum yang diadakan di dinas sosial pada 13-19 Juli lalu. Dari sinilah, kita mulai pendataan dan melanjutkan pemberian bantuan nasi kotak dengan menggunakan APBD pemko Tanjungpinang. 

"Kalau dapur umum di dinas sosial kemarin itu, bukan dari APBD, tapi dari dana sumbangan setiap OPD pemko dan dibantu baznas," ungkap Rahma. 

Dengan penyediaan makanan ini, Ia berharap bisa membantu meringankan pasien yang lagi menjalani isolasi mandiri di rumah. Disamping itu, kita juga ingin segera memutus mata rantai penyebaran sehingga mereka bisa konsentrasi terhadap kesembuhannya di rumah.

"Kita ingin mereka tetap di rumah, terus semangat dan selalu berpikir positif supaya cepat sehat. InsyAllah, kita bisa melewati masa sulit ini dan Tanjungpinang segera bebas dari covid-19," harap Rahma. 

Untuk peluncuran pertama ini, lanjut Rahma, ada 820 nasi kotak berisi lauk pauk dan vitamin dibagikan kepada warga isoman di 18 kelurahan di kota Tanjungpinang. Setidaknya, dua kali dalam sehari, siang dan malam nasi kotak disiapkan dan diantar langsung ke rumah warga yang sedang isoman.

"Untuk penyediaan makanannya, kita mengandeng 10 UMKM. Semoga ini juga bisa membantu pelaku usaha kecil di kota Tanjungpinang," ucap Rahma. 

Sementara ini, pemberian bantuan kita lakukan selama satu bulan sesuai dengan jumlah kasus di kota Tanjungpinang. Namun, kita berdoa, semoga angka ini terus menurun setiap harinya," tambah dia. 

Sementara itu, Sri Gusdinar salah satu pelaku usaha katering mengaku sangat terbantu karena pemko melibatkan usaha kateringnya dalam menyediakan makanan bagi pasien covid-19. 

Ia mengatakan, setiap hari, usaha kateringnya menyiapkan 82 nasi kotak untuk siang dan malam. Menunya pun bervariasi setiap harinya. 

"Alhamdulillah, di satu sisi usaha kami terbantu, di sisi lain kami juga bisa membantu warga isoman. Cari amal juga," pungkasnya. 

Adapun 10 UMKM yang dilibatkan diantaranya CV Pinang Area, CV Melayu Bintan, Koperasi Konsumen UKM Penjahit Bertuah, CV Berkah Rezeki Pratama, CV Raziq Sejahtera, CV Unggul Pinang Bertuah, CV Bintang Pratama Sentosa, CV Maju Jaya Sepakat, CV Hijrah Makmur, dan CV Bintang Elang Laut. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA