Rustam : Kondisi Kesehatan Wali Kota Syahrul Semakin MembaikBERITA LAINNYA
Rustam : Kondisi Kesehatan Wali Kota Syahrul Semakin Membaik

Dinas Kominfo,Kota Tanjungpinang - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan kondisi kesehatan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul terus membaik. Fungsi ginjal dan paru telah membaik serta tekanan darah dilaporkan telah stabil, Rabu (22/4/2020).

"Alhamdulillah sudah semakin membaik, fungsi ginjal dan paru membaik, tekanan darah juga stabil," kata Rustam.

Selain kesehatan Wali Kota Syahrul, Rustam juga menyatakan kesehatan istri Wali Kota Tanjungpinang, Juariyah dan cucunya yang terkonfirmasi positif dalam keadaan baik. Keduanya kini menjalani karantina mandiri dirumah karena tidak menunjukkan gejala Covid-19, namun tetap dalam pengawasan ketat tim medis.

Sementara di tempat yang berbeda, Plh. Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengucapkan rasa syukur bahwa perkembangan kesehatan wali kota dari hari ke hari semakin membaik," Alhamdulillah, kondisi kesehatan wali kota semakin membaik. Kita doakan mudah-mudahan Wali Kota segera sembuh dan kembali beraktivitas sebagai Wali Kota Tanjungpinang," ucap Rahma

Sebelumnya Wali Kota Syahrul dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang pada Sabtu (11/4), kemudian pada hari Senin (13/4) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Wali Kota Syahrul positif terinfeksi Covid 19. Tak lama berselang, hasil pemeriksaan PCR terhadap sampel swab istri dan cucunya juga menyatakan positif Covid 19. (Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA