RSUD Alihkan Perawatan Pasien Non Covid ke Mes PemdaBERITA LAINNYA
RSUD Alihkan Perawatan Pasien Non Covid ke Mes Pemda

Kota Tanjungpinang - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang siapkan gedung bekas mes Pemerintah Daerah (pemda) yang berada di Jalan Dipenogoro jadi ruangan rawat pasien non covid-19.

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr Yunisaf menjelaskan gedung bekas mes Pemda itu dipersiapkan untuk antispasi jika terjadi lonjakan pasien covid-19 di RSUD kota Tanjungpinang. Dalam rencananya semua ruang di RSUD itu  akan digunakan untuk pasien terpapar.

"Sementara pasien non covid-19 akan dipindahkan ke gedung bekas mes pemda," kata Yunisaf, Selasa (27/7/2021).

Dijelaskan Yunisaf gedung bekas mes pemda untuk pasien non covid-19 direnovasi menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp1,5 miliar, jika nantinya selesai dapat menampung sebanyak 40 pasien. 

“Ruangan itu kalau selesai direnovasi bisa untuk 40 hingga 50 tempat tidur," terangnya

Jika selesai direnovasi dan akan dioperasikan. Namun, pihaknya membutuhkan tambahan tenaga kesehatan sebanyak 30 orang, mengingat jika hanya mengandalkan petugas saat ini tentunya tidak cukup. 

Jumlah nakes di RSUD kota Tanjungpinang sendiri, saat ini sekitar 179 orang, tetapi saat ini ada 28 orang yang sedang menjalani isolasi mandiri.

“Untuk sekarang kita masih aman, tapi kalau tambah ruangan kita membutuhkan tenaga kesehatan lagi," ungkapnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA